Adapun syarat syarat untuk mendapatkan PIP antara lain :
1. Pesertadidik dari keluarga pessrta program keluarga harapan.
2. Peserta didik dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera.
3. Peserta didik yang yang berstatus yatim piatu/yatim/piatu daru sekolah/panti sosial/panti asuhan.
4. Peserta didik yang terkena dampak bencana alam.
Baca Juga: Begini Cara Daftar PIP Kemdikbud go.id 2022 Online, Bantuan Rp2,2 Juta untuk Siswa SD hingga SMA
Demikian tadi informasi mengenai cara cek daftar penerima PIP, lengkap dengan link dan cara login langsung via ponsel.***