12. a. Menjalankan pemerintahan sesuai dengan UUD
b. Menetapkan peraturan pemerintahan
c. Mengangkat dan memberhentikan menteri menteri
13.- Legislasi : Menetapkan undang-undang dengan persetujuan Presiden
- Anggaran : Menyusun dan menetapkan APBN melalui undang-undang
- Pengawasan : Mengawasi pelaksanaan pemerintahan oleh Presiden
14. - Mahkamah Agung: Berwenang dalam melakukan sidang Kasasi, Peninjauan Kembali, dan uji materi.
- Mahkamah Konstitusi: Berwenang dalam melakukan sidang sengketa pemilihan umum, dugaan pelanggaran presiden, dan uji materi.
15. Hubungan adalah DPR bersama dengan Presiden melakukan pembentukan, pembahasan, pengubahan dan penyempurnaan Rancangan Undang-Undang.
16. Sebagai Penetapan Undang Undang Dasar dan Pemilihan/Penetapan/Pemberhentian Jabatan Presiden dan Wakilnya.
17. Maknanya adalah menjelaskan bahwa kemerdekaan sebagai hak bagi semua bangsa didunia, karena kemerdekaan merupakan hak asasi sebuah bangsa yang sifatnya universal.
18. Upaya yang dilakukan bangsa Indonesia adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
19. Maksud dari kemerdekaan Indonesia merupakan Rahmat Tuhan Yang Maha Kuasa yakni sebuah motivasi spiritual perwujudan sikap dan keyakinan bangsa Indonesia terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
Bangsa Indonesia menyadari bahwa tanpa rahmat Tuhan Yang MahaKuasa maka bangsa Indonesia tidak akan merdeka, kemerdekaan yang dicapai tidak semata-mata jerih payah perjuangan bangsa Indonesia, tetapi atas kuasa Tuhan Yang Maha Esa.