Ayam, burung, kambing, domba, kerbau, dan sapi perlu disembelih terlebih dahulu sebelum dikonsumsi. Hewan-hewan tersebut harus dimatikan dengan cara disembelih. Bukan dengan cara dipukul hingga mati , diracun, ditusuk ataupun cara lainnya yang lebih sadis.
Ketentuan Penyembelihan Hewan yang Islami
Orang yang menyembelih harus memenuhi beberapa kriteria di bawah ini agar hasil sembelihannya halal.
a. Penyembelih beragama Islam, tidak boleh dilakukan oleh non Muslim.
b. Menyembelih dengan sengaja
c. Penyembelih baligh dan berakal
d. Penyembelih membaca basmalah. Disunahkan juga membaca salawat dan takbir tiga kali saat menyembelih.
Ketentuan hewan yang akan disembelih
a. Hewan dalam keadaan masih hidup. Dalam hal hewan tersebut sakit, tercekik, terpukul, terjatuh, ditanduk oleh binatang lain atau yang diserang binatang buas sehingga hampir mati (namun masih hidup), maka hewan itu boleh disembelih hingga benar-benar mati dan halal untuk dikonsumsi.
b. Hewan yang disembelih merupakan hewan yang halal dan bukan yang haram (babi, anjing, dsb). Hewan tersebut juga diperoleh dari cara yang halal (bukan hasil curian)
Ketentuan alat penyembelih