-sesuai pasal 240 huruf h UU No. 7 Tahun 2017, calon anggota DPR,, DPRD dan DPD harus sehat jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika, cacat tubuh tidak termasuk kategori gangguan kesehatan.
Caleg Dapil, Kepanjangan dan Pengertian
Caleg Dapil adalah singkatan dari Calon Legislatif Daerah Pemilihan.
Dalam sistem pemilihan legislatif, suatu wilayah pemilihan dibagi menjadi beberapa daerah pemilihan (dapil) yang mewakili wilayah tertentu. Setiap daerah pemilihan memiliki sejumlah kursi legislatif yang akan diisi oleh calon-calon legislatif yang terpilih dari dapil tersebut. Atau
Caleg Dapil menurut Anggota KPU Banyumas Divisi Teknis Penyelenggaraan Hanan Wiyoko adalah merupakan Daerah Pemilihan Anggota DPRD Kabupaten/Kota adalah kecamatan atau gabungan kecamatan maupun bagian kecamatan yang dibentuk sebagai kesatuan wilayah daerah yang berdasarkan jumlah penduduk untuk menentukan alokasi kursi sebagai dasar pengajuan calon oleh partai politik dan penetapan terpilih anggota DPRD Kabupaten Kota
Caleg DPD Pengertian dan Singkatan
Calon legislatif (caleg) DPRD adalah Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (disingkat DPD RI atau DPD), sebelum tahun 2004 disebut Fraksi Utusan Daerah adalah lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang anggotanya merupakan perwakilan dari setiap provinsi yang dipilih melalui pemilihan umum serta merupakan majelis tinggi dalam lembaga legislatif.
Adapun, anggota DPD RI biasa disebut senator. Caleg DPD Bersama dengan DPR keduanya membentuk MPR atau Majelis Permusyawaratan Rakyat. Itulah penjelasan tentang caleg adalah, kepanjangan pengertian, Tugas dan Syarat caleg 2024.***