1. Buku Rapor SMP atau sederajat.
Baca Juga: Hari Ini Pengumuman PPDB Sumut 2023 Tahap 1 SMA SMK, Daftar Nama Hasil Seleksi Diunggah Jam Berapa?
2. Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I-V SMP atau sederajat yang diterbitkan oleh Satuan Pendidikan yang bersangkutan.
3. Ijazah SMP atau sederajat, atau surat keterangan yang memiliki pengakuan yang setara dengan ijazah SMP atau Program Paket B, atau Ijazah dari Satuan Pendidikan di luar negeri yang dinilai setara dengan SMP.
4.Akta kelahiran dengan batas usia maksimal 21 tahun pada awal Tahun Ajaran 2023/2024 dan belum menikah.
5. Kartu Keluarga yang diterbitkan dan/atau telah tinggal minimal satu tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB, berdasarkan data administrasi kependudukan yang dikelola oleh Provinsi.
6.Piagam Prestasi atau Penghargaan dalam jenis kejuaraan berjenjang atau non-jenjang (jika ada).
7. Bagi Calon Peserta Didik dari pondok pesantren, menggunakan surat keterangan bahwa pondok pesantren terdaftar pada Sistem Manajemen Pendidikan Islam (EMIS) yang diterbitkan oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah.
Jalur Afirmasi PPDB Jateng 2023
Berikut ini adalah persyaratan untuk pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SMP atau sederajat: