1. Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I-V SMP atau sederajat yang diterbitkan oleh Satuan Pendidikan yang bersangkutan.
2. Ijazah SMP atau sederajat, atau surat keterangan yang memiliki pengakuan yang setara dengan ijazah SMP, ijazah Program Paket B, atau ijazah dari Satuan Pendidikan di luar negeri yang dinilai setara.
3. Akta kelahiran dengan batas usia maksimal 21 tahun pada awal Tahun Ajaran baru 2023/2024, dan belum menikah.
4. Kartu Keluarga yang diterbitkan dan/atau telah tinggal minimal 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB, berdasarkan data administrasi kependudukan yang diselenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan, dan Pencatatan Sipil Provinsi.
Baca Juga: Soal Seni Budaya Kelas 7 Semester 2, Latihan PAS /UAS, Lengkap dengan Kunci Jawaban
5. Piagam prestasi tertinggi yang dimiliki dan sesuai kriteria yang ditetapkan, yang diterbitkan paling singkat enam bulan dan paling lama tiga tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB. Piagam ini harus mendapatkan pengesahan dari Kanwil Kementerian Agama atau Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya (jika ada).
6. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan/atau menyertakan bukti kepemilikan Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
7. Calon Peserta Didik baru yang merupakan yatim atau piatu berdasarkan data dari Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Perempuan, dan Anak Kabupaten (DP3AKB).
8. Calon Peserta Didik Baru yang berasal dari panti asuhan, berdasarkan data dari Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah.