2. Peserta Didik berasal dari keluarga miskin/rentan dan/atau dengan pertimbangan khusus, seperti:
- Dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan
- Dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera
- Berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari panti sosial/panti asuhan/sekolah
- Peserta didik yang terdampak bencana alam
- Tidak bersekolah, yang diharapkan kembali bersekolah
- Peserta di lembaga kursus atau satuan pendidikan non formal lainnya
Adapun jumlah nominal BLT PIP 2023 yang akan diterima oleh para siswa sekolah yang memenuhi kriteria syarat sudah disesuaikan dengan jenjang pendidikannya. Yaitu siswa SD menerima Rp450 ribu, SMP Rp750 ribu, dan SMA Rp1 juta.