Adapun kriteria yang harus dipenuhi oleh anak sekolah yang menjadi penerima PIP 2023, antara lain.
1. Peserta Didik adalah pemegang KIP
2. Peserta Didik berasal dari keluarga miskin/rentan dan/atau dengan pertimbangan khusus, seperti:
- Dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan
- Dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera
- Berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari panti sosial/panti asuhan/sekolah
- Peserta didik yang terdampak bencana alam
- Tidak bersekolah, yang diharapkan kembali bersekolah
Baca Juga: Klik pip kemdikbud go id Cek Data Penerima PIP SD SMP SMA dan Jadwal Pencairan Bansos Tahun 2023
- Peserta di lembaga kursus atau satuan pendidikan non formal lainnya