1. Jalur Afirmasi
Jalur afirmasi adalah jalur seleksi untuk calon peserta didik pemegang KJP Plus, KJP Plus dan PIP, DTKS, anak dari mitra pengemudi Transjakarta, anak dari penerima KPJ, anak panti asuhan, dan anak dari tenaga kesehatan yang meninggal dunia dalam penanganan COVID-19.
Kuota Jalur Afirmasi
SD sebanyak 25% dari 93.629 siswa
SMP sebanyak 25% dari 71.849 siswa
SMA sebanyak 25% dari 28.947 siswa
SMK sebanyak 43% dari 19.387 siswa
2. Jalur Perpindahan Tugas Orangtua dan Anak Guru
Jalur perpindahan tugas adalah jalur seleksi bagi calon peserta didik yang orangtuanya ditugaskan berpindah domisili dari perusahaan yang bersangkutan atau calon peserta didik yang walinya yang berstatus sebagai guru. Jalur ini hanya berlaku untuk anak Pegawai Negeri Sipil, Tentara Nasional Indonesia, dan Polri.
Kuota Jalur Perpindahan Tugas Orangtua dan Anak Guru
SD sebanyak 2% dari 93.629 siswa
SMP sebanyak 2% dari 71.849 siswa
SMA sebanyak 2% dari 28.947 siswa
SMK sebanyak 2% dari 19.387 siswa
3. Jalur Prestasi
Jalur prestasi adalah jalur seleksi bagi calon peserta didik dengan menggunakan nilai rapor atau prestasi non akademik.