Tabel Pokok Pikiran dalam Pasal UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Kunci Jawaban PKN Kelas 9 Halaman 45

- 9 September 2023, 13:34 WIB
Tabel Pokok Pikiran dalam Pasal UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Kunci Jawaban PKN Kelas 9 Halaman 45.*
Tabel Pokok Pikiran dalam Pasal UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Kunci Jawaban PKN Kelas 9 Halaman 45.* /pexels.com/Pixabay/

Jawaban

1. Persatuan:
- Pasal 1 ayat 1 = tentang bentuk negara Indonesia
- Pasal 18 ayat 1 = tentang pembagian wilayah NKRI
- Pasal 27 ayat 3 = tentang upaya pembelaan negara
- Pasal 35 = tentang bendera Indonesia
- Pasal 36 = tentang bahasa negara Indonesia
- Pasal 36A = tentang lambang negara Indonesia
- Pasal 36B = tentang lagu kebangsaan Indonesia
- Pasal 37 ayat 5 = tentang bentuk NKRI

2. Keadilan Sosial:
- Pasal 32 ayat 1 = tentang kebudayaan nasional
- Pasal 33 ayat 3 = tentang kekayaan alam Indonesia
- Pasal 34 ayat 1 = tentang fakir miskin dan anak-anak terlantar
- Pasal 34 ayat 2 = tentang jaminan sosial
- Pasal 34 ayat 3 = tentang fasilitas pelayanan kesehatan dan umum

3. Kedaulatan Rakyat:
- Pasal 1 ayat 2 = tentang kedaulatan rakyat
- Pasal 2 ayat 1 = tentang anggota MPR
- Pasal 18 ayat 3 = tentang cara pemilihan pemerintahan daerah
- Pasal 19 ayat 1 = tentang pemilihan anggota DPR
- Pasal 22E ayat 2 = tentang cara pengajuan rancangan UU APBN

4. Ketuhanan menurut dasar kemanusiaan:
- Pasal 29 ayat 2 = tentang negara yang memiliki dasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa
- Pasal 29 ayat 2 = tentang jaminan kemerdekaan untuk memeluk agamanya dan beribadah untuk kepercayaan nya
- Pasal 28E ayat 1 = tentang kebebasan untuk memeluk agama dan beribadah memilih pendidikan dan pengajaran
- Pasal 28E ayat 2 = tentang hak seseorang untuk bebas memilih kepercayaannya sesuai hati nuraninya

Demikian ulasan kunci jawaban uji kompetensi PKN kelas 9 SMP Halaman 45, semoga bermanfaat.

Disclaimer: Jawaban ini merupakan contoh dan panduan bagi orangtua. Jawaban tidak mutlak kebenarannya. Siswa diharapkan bisa bereksplorasi dengan jawaban lain. Portal Purwokerto tidak bertanggungjawab atas kesalahan jawaban.***

Halaman:

Editor: Hening Prihatini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x