Pokok-pokok pikiran tersebut meliputi suasana kebatinan dari Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia.
Tahun 1945. Pokok-pokok pikiran ini mewujudkan cita-cita hukum (rechtsidee) yang menguasai hukum dasar negara, baik hukum yang tertulis (Undang-Undang Dasar) maupun hukum yang tidak tertulis.
Undang-Undang Dasar menciptakan pokok-pokok pikiran ini dalam pasal-pasalnya.
Tugas seluruh bangsa Indonesia adalah mempertahankan serta mewujudkan pokok-pokok pikiran Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Adapun pokok pikiran yang tersalurkan dalam Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia antara lain:
- Persatuan
- Keadilan sosial
- Kedaulatan rakyat
- Ketuhanan
Merujuk pada soal yang akan dikerjakan, berikut soal dan jawaban uji kompetensi bab 2 PKN kelas 9 halaman 51: