Oleh karena itu, jika Anda merupakan siswa atau wali murid dengan kriteria penerima PIP maka diharapkan bisa melakukan pengecekan secara mandiri untuk tahu apakah dana PIP telah bisa dicairkan atau belum.
Pengecekan bisa dilakukan secara mudah melalui HP yaitu lewat laman resmi pip.kemdikbud.go.id dan isi kolom NISN serta NIK KTP. Maka akan tertera hasil pencairan bantuan PI siswa secara lengkap beserta apakah telah bisa dicairkan atau belum.
Baca Juga: Sudah Lulus Sekolah Tapi Masih Tetap Dapat PIP? Cek Syarat Bantuan PIP Kemdikbud Bisa Cair
Siswa penerima PIP bisa langsung datangi ATM terdekat jika telah tertulis keterangan bahwa bantuan PIP telah bisa dicairkan, dan bisa langsung memanfaatkan dana bantuan PIP tersebut.***