Kronologi Kasus Pencabulan Gadis 16 Tahun di Kalsel yang Digilir 17 Pemuda Sejak April 2021

23 Mei 2021, 19:54 WIB
Kronologi kasus gadis 16 tahun digilir pria 17 orang di Amuntai, Kalimantan Selatan. /Humas Polres Hulu Sungai Utara/

PORTAL PURWOKERTO - Berikut kronologi kasus pencabulan gadis 16 tahun di kalsel (Kalimantan Selatan) yang mengejutkan masyarakat sejak kejadian ini mencuat beberapa waktu lalu.

Kasus gadis 16 tahun digilir 17 pemuda di Kalsel menggegerkan masyarakat terlebih di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU).

Pasalnya, kejadian gadis 16 tahun digilir 17 pemuda di Kalsel ini telah berlangsung sejak bulan April 2021 silam.

Baca Juga: Update Kasus Gadis 16 Tahun Digilir 17 Pemuda, Berawal dari Chat Whatsapp Pelaku

Berikut kronologi kasus pencabulan gadis 16 tahun di kalsel seperti yang dilansir dari Bagikan Berita dalam Inilah Kronologi Pemerkosaan Gadis Berusia 16 Tahun oleh 17 Pemuda di Kabupaten Hulu Sungai (HSU) Kalsel.

Mencuatnya kejadian pencabulan terhadap gadis 16 tahun ini dilaporkan oleh paman korban ke Mapolres HSU.

Pencabulan terjadi pada 6 Mei 2021 pukul 21.30 WITA dimana korban dijemput pelaku MSI dan AS di Desa Amuntai Kecamatan Banjang Kabupaten HSU.

Baca Juga: Viral Gadis 16 Tahun Digilir 17 Pemuda Selama Satu Bulan di Kalsel, Begini Kronologinya, Sempat Bebonceng Tiga

Diketahui bahwa korban berkontak melalui WhatsApp dengan MSI sebelum akhirnya dijemput menuju rumah AS.

Di rumah itulah, MSI dan AS menyetubuhi korban secara bergantian yang selanjutnya dilaporkan oleh paman korban.

Berkat laporan tersebut, pihak kepolisian Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), menangkap 10 tersangka dari 17 pemuda yang ditetapkan sebagai tersangka pemerkosaan korban. Sembilan diantaranya terbukti melakukan tindak pidana tersebut.

Baca Juga: RSUD Cilacap Sepakat Tutup Layanan Rawat Jalan Hanya Dua Hari, Buntut 32 Nakes Positif Covid-19

Penangkapan tersangka ini dilakukan pada 13 Mei 2021 silam di daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Kalsel.

Kapolres HSU AKBP Afri Darmawan SIK MH mengatakan, peristiwa pencabulan yang dilakukan para tersangka itu dilakukan pada waktu yang berbeda sejak bulan April hingga Mei 2021.*** (Bagikan Berita/Tim Bagikan Berita 01) 

Editor: Hening Prihatini

Sumber: Bagikan Berita PRMN

Tags

Terkini

Terpopuler