Pemilu 14 Februari 2024 Libur atau Tidak? Ketentuan kalau Masuk Kerja Lengkap dengan Link Download SE Menaker

9 Februari 2024, 15:30 WIB
PJ Bupati Banyumas Hanung Kunjungi Gudang Logistik KPU Banyumas di Karangnanas memastikan Tidak Ada Keterlambatan Distribusi pada Pemilu 2024. * /Humas Pemkab Banyumas /

PORTAL PURWOKERTO - Simak informasi Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan tentang hari libur saat Pemilihan Umum atau Pemilu 2024. Apakah saat dilaksanakannya Pemilu 2024 pada 14 Februari libur atau tidak?

 

Berikut hak dan ketentuan kalau para pekerja masuk kerja saat Pemilu 2024 pada 14 Februari dilengkapi dengan link download Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker).

 

Masyarakat Indonesia sebentara lagi akan melaksanakan pesta demokrasi Pemilu 2024, yakni pada tanggal 14 Februari. Pemilu 2024 merupakan sarana bagi rakyat Indonesia untuk memilih pemimpin secara demokrasi.

 

Pemilu 2024 telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pelaksanaan Pemilu 2024 diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022.

 

Pemilu 2024 dilakukan serentak di berbagai tingkat, mulai dari kabupaten atau kota, provinsi, hingga nasional. Pemilu 2024 ini terdiri dari Pemilu Legislatif (Pileg) 2024 dan Pemilu Presiden (Pilpres) dan Wakil Presiden Indonesia 2024, dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

 

Apa saja yang dipilih dalam Pemilu 2024?

 

- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)

 

- Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD)

 

- Presiden dan Wakil Presiden

 

- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi

 

- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten/Kota

 

Lalu, apakah pada Pemilu 14 Februari 2024 tersebut ditetapkan sebagai hari libur?

Baca Juga: KETAHUI! Jumlah TPS dan KPPS Kabupaten Kota di Jateng Untuk Pemilu 14 Februari 2024

Pada tanggal 26 Januari 2024, Menaker mengeluarkan Surat Edaran atau SE Nomor 1 Tahun 2024 terkait pelaksanaan hari libur bagi pekerja saat Pemilu.

 

Berdasarkan ketentuan Pasal 167 ayat 3 UU No. 7 2017 tentang Pemilu dan Pasal 84 ayat 3 UU No. 1 2025 ditetapkan bahwa pemungutan suara dilaksanakan secara serentak pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional.

 

Berikut 3 poin SE Menaker terkait hari libur, hak dan ketentuan yang berlaku bagi pekerja jika masuk kerja saat Pemilu.

 

1. Hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional untuk pelaksanaan pemungutan suara pada Pemilihan Umum bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota ditetapkan berdasarkan Peratran perundang-undangan.

 

2. Pengusaha harus memberikan kesempatan kepada pekerja/buruh untuk melaksanakan hak pilihnya. Apabila pada hari dan tanggal pemungutan suara tersebut pekerja/buruh harus bekerja, maka pengusaha mengatur waktu kerja agar pekerja/buruh tetap dapat menggunakan hak pilihnya.

 

 3. Pekerja/buruh yang bekerja pada hari dan tanggal pemungutan suara, berhak atas upah kerja lembur dan hak-hak lainnya yang biasa diterima pekerja/buruh yang dipekerjakan pada hari libur resmi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dengan adanya kedua ketentuan tersebut, maka bagi pekerja yang masuk kerja saat Pemilu 14 Februari 2024 mendatang memiliki hak untuk tetap melakukan pemilihan.

 

Berikut link download SE Menaker terbaru Nomor 1 Tahun 2024 tentang libur saat Pemilu tanggal 14 Februari 2024:

 

https://jdih.kemnaker.go.id/asset/data_puu/2024SEnaker01.pdf

 

Selain SE Menaker, Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga mengeluarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 10 Tahun 2024 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Umum Tahun 2024 Sebagai Hari Libur Nasional.

 

“Menetapkan hari Rabu tanggal 14 Februari 2024 sebagai hari libur nasional dalam rangka Pemilihan Umum Tahun 2024,” bunyi ketetapan yang tertuang dalam Keppres.

 

Penetapan hari libur nasional dalam rangka Pemilu 2024 untuk memberikan kesempatan pada warga negara dalam menggunakan hak pilihnya.

 

“Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” disebutkan dalam Keppres 10/2024 yang ditetapkan pada tanggal 6 Februari tersebut.

 

Penetapan 14 Februari 2024 sebagai hari pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2024 di tempat pemungutan suara (TPS) didasarkan pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.

 

Itulan info Pemilu pada 14 Februari 2024 libur atau tidak. Semoga bermanfaat. ***

Editor: Dyah Sugesti Weningtyas

Tags

Terkini

Terpopuler