"Terkait dengan swab memang ada ketentuan di Perda tidak boleh menolak, termasuk di vaksin juga ada peraturannya. Dendanya maksimal Rp5 juta bahkan kalau ada tindakan kekerasan bisa sampai Rp7 juta," kata Riza di Polda Metro Jaya, Senin. Dikutip dari Antara Selasa 24 November 2020.
Pada pasal 31, orang yang dengan sengaja membawa jenazah pasien suspek atau positif Covid-19 dari fasilitas kesehatan dapat dikenai denda paling banyak Rp5 juta.
Dalam perda tersebut, tidak ada sanksi pidana bagi yang melanggar, tapi hanya sanksi denda. Termasuk orang yang menolak melakukan pengobatan atau vaksinasi Covid-19 dapat didenda Rp5 juta.Baca Juga: Film Abduction, Dapat Ulasan Negatif dari Kritikus Tapi Sukses Box Office Raup 82 Juta Dollar USD
Pemerintah Daerah DKI Jakarta telah merampungkan Perda tentang penanggulangan Corona Virus Desease 2019 (Covid-19). ***