Denda Rp5 Juta Menanti Warga Jakarta yang Menolak Vaksinasi Covid-19, Padahal Memenuhi Kriteria

- 5 Januari 2021, 12:40 WIB
Pendistribusian vaksin Covid-19 di Jawa Tengah dikawal langsung oleh personel Polda Jawa Tengah
Pendistribusian vaksin Covid-19 di Jawa Tengah dikawal langsung oleh personel Polda Jawa Tengah /Humas Polda Jateng

Seperti dikutip Portal Purwokerto dari Pikiran Rakyat berjudul ‘Perhatian! Segini Denda yang Harus Dibayar Jika Tolak Suntik Vaksin Covid-19’, adapun total waktu yang dibutuhkan dalam pelaksanaan vaksinasi Covid-19 di Tanah Air menurutnya selama 15 bulan yakni dari Januari 2021 hingga Maret 2022.

Baca Juga: Dua Bulan Pendiri Alibaba Jack Ma Menghilang dari Publik, Benarkah Meninggal Dunia?

Sementara itu, Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria menegaskan masyarakat yang mendapatkan pemberitahuan melalui pesan singkat, wajib mengikuti vaksinasi. Apabila menolak vaksinasi Covid-19, maka akan dapat dikenakan sanksi.

Keputusan sanksi tersebut disampaikan Wagub DKI Jakarta tersebut sesuai dengan Kepmenkes Nomor HK.01.07/MENKES/12757/2020 tentang Penetapan Sasaran Pelaksanaan Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Adapun sanksi yang diberlakukan pada masyarakat yang memenuhi kriteria vaksinasi Covid-19 namun enggan untuk disuntik vaksin, aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19.

Baca Juga: Diperiksa 11 jam, Nobu Pria Pemeran Utama Video 19 Detik Bersama Gisel, Meminta Maaf

Kendati terdapat beberapa masyarakat yang dikenakan sanksi, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberi pengecualian bagi masyarakat yang tidak memenuhi kriteria vaksinasi Covid-19.

“Pemberian sanksi karena menolak divaksinasi sesuai Perda Covid-19 dapat dilakukan bagi yang menolak divaksin, khususnya bagi yang memenuhi kriteria penerima vaksin,” ujar Wagub DKI Jakarta kepada wartawan, Senin 4 Januari 2021, seperti dilaporkan PMJ News.

Baca Juga: Heboh Pengecatan Cabai Rawit Merah di Purwokerto, Kepala Desa Nampirejo Temanggung: Saya Minta Maaf

Untuk diketahui, berdasarkan Pasal 30 Perda Nomor 2 Tahun 2020, penolak vaksin Covid-19 akan didenda sebesar Rp5.000.000.

Halaman:

Editor: Yumi Karasuma

Sumber: PMJ News Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah