Denda Rp5 Juta Menanti Warga Jakarta yang Menolak Vaksinasi Covid-19, Padahal Memenuhi Kriteria

- 5 Januari 2021, 12:40 WIB
Pendistribusian vaksin Covid-19 di Jawa Tengah dikawal langsung oleh personel Polda Jawa Tengah
Pendistribusian vaksin Covid-19 di Jawa Tengah dikawal langsung oleh personel Polda Jawa Tengah /Humas Polda Jateng

Adapun isi dari Pasal 30 Perda Nomor 2 Tahun 2020 yakni setiap orang yang dengan sengaja menolak untuk dilakukan pengobatan dan/atau vaksinasi Covid-19, dipidana dengan denda paling banyak sebesar Rp5.000.000.*** (Irwan Suherman/Pikiran Rakyat)

Halaman:

Editor: Yumi Karasuma

Sumber: PMJ News Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah