PORTAL PURWOKERTO - Kebijakan Pemerintah melarang warga masyarakat melakukan mudik lebaran berimbas kepada penyekatan perbatasan yang akan dilaksanakan Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jateng.
Dirlantas Polda Jateng berencana akan melakukan penyekatan di perbatasan Provinsi saat libur lebaran.
Penyekatan di perbatasan Provinsi tersebut dilakukan Ditlantas Polda Jateng untuk pembatasan kendaraan yang akan masuk ke wilayah Jawa Tengah.
Penyekatan tersebut akan dilakukan di jalur arteri maupun jalur tol yang akan dilaksanakan dari tanggal 6 Mei 2021 sampai 17 Mei 2021 secara total.
"Diperkirakan saat momen lebaran nanti akan terjadi peningkatan mobilitas saat libur panjang. Masyarakat akan pulang lebih duhulu sebelum lebaran," kata Dirlantas Polda Jateng, Kombes Pol. Rudy Syafirudin, yang dikutip dari Tribrata News pada Rabu, 7 April 2021.
Rudy menambahkan bahwa penyekatan hanya berlaku antar Provinsi yang mana masyarakat Jawa Tengah masih diperbolehkan melakukan perjalanan mudik antar Kota dan Kabupaten.
"Jadi nanti modelnya kayak di Jakarta saat ada pembatasan yang akan masuk ke Jakarta harus izin kepada Gubernur, Nanti akan kami sounding ke Gubernur," lanjutnya.