PORTAL PURWOKERTO - Larangan mudik 2021 oleh Pemerintah benar-benar akan dilaksanakan mulai tanggal 6-17 Mei 2021 mendatang.
Sebanyak 333 lokasi menjadi titik penyekatan mudik 2021 yang tersebar di jalur utama, baik Jalur Pantura, tengah, dan selatan.
"Untuk jalur utama Lampung sampai Bali, kami bangun 333 titik penyekatan," kata Irjen Pol Istiono, Kakorlantas Polri, yang dikutip dari Antara pada Rabu, 14 April 2021.
Untuk wilayah Jawa Timur, terdapat tujuh titik penyekatan mudik 2021 di perbatasan Jawa Timur-Jawa Tengah dan Jawa Timur-Bali.
Adapun tujuh titik pos penyekatan itu yakni perbatasan gerbang tol Ngawi-Solo, lalu Ngawi, Mantingan-Sragen, perbatasan Bojonegoro-Cepu, perbatasan Tuban-Rembang, Pacitan Donorejo-Wojogori, dan perbatasan Magetan-Karanganyar, setelah itu Ketapang Banyuwangi-Gilimanuk Bali.
Ketujuh titik penyekatan mudik 2021 ini untuk menghalau pemudik dan sebagai implementasi dari Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021 tentang pengendalian transportasi selama masa Idul Fitri 1442 H dalam rangka pencegahan penyebaran COVID-19.
Baca Juga: Ganjar Meminta Daerah Seragam Soal Larangan Mudik Lebaran 6-17 April 2021, Kalau Tidak Bahaya
Selain di Jawa Timur, Jawa Tengah juga menyiapkan pos titik penyekatan mudik 2021 yang direncanakan akan ada 14 titik lokasi penyekatan.