PORTAL PURWOKERTO - Terkait dengan masa pandemi Covid-19 yang belum berakhir, pada lebaran 2021 Pemerintah melalui Surat Edaran memberikan aturan tidak boleh mudik mulai tanggal 6 Mei 2021.
Kebijakan tidak boleh mudik mulai tanggal 6 Mei 2021 ini akan berakhir pada tanggal 17 Mei 2021.
Larangan itu tertuang dalam Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan COVID-19 No. 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriyah.
Baca Juga: Ganjar Meminta Daerah Seragam Soal Larangan Mudik Lebaran 6-17 April 2021, Kalau Tidak Bahaya
Berkenan dengan larangan mudik 2021 tersebut, Polri berencana menerjunkan 166 ribu personal untuk menjaga perbatasan antar wilayah di Indonesia.
Ratusan ribu personal Polri tersebut akan menjaga titik-titik penyekatan terkait larangan mudik 2021.
Warga tidak boleh mudik mulai tanggal 6-17 Mei 2021 meski ada beberapa kondisi yang telah disampaikan Pemerintah memperbolehkan warga melakukan mobilisasi pada tanggal tersebut.
166 ribu personel Polri tersebut akan dikerahkan menjaga titik penyekatan di wilayah Indonesia termasuk di Jawa Tengah.
Editor: Hening Prihatini