Mudik Lebaran 2021 Dilarang, Tapi Kendaraan dan Kriteria Warga Ini Masih Diperbolehkan Mudik, Ini Syaratnya

- 12 April 2021, 10:47 WIB
Ilustrasi Mudik Lebaran 2021. Aktivitas di Terminal Bangga Mbangun Desa Kabupaten Cilacap
Ilustrasi Mudik Lebaran 2021. Aktivitas di Terminal Bangga Mbangun Desa Kabupaten Cilacap /Renny T Hamzah

PORTAL PURWOKERTO – Pemerintah melarang masyarakat di Tanah Air untuk mudik Lebaran 2021, yang masih berada di tengah pandemi Covid-19.

Larangan mudik Lebaran 2021 ini dilakukan sebagai upaya pencegahan meledaknya kasus positif Covid-19 di Indonesia, yang sudah mulai menurun angka penularannya.

Larangan mudik Lebaran 2021 ini dilakukan sama seperti tahun 2020 lalu. Larangan mudk lebaran mulai tanggal berapa? tahun ini berlaku mulai 6-17 Mei 2021.

Dengan adanya larangan mudik ini, maka Sebagian besar moda transportasi tidak diizinkan untuk digunakan pulang kampung. Mulai dari kereta api, laut, dan udara lintas kota/kabupaten/provinsi/negara.

Baca Juga: SAH! Tahun Ini Tidak Bisa Pulang Kampung, Pemerintah Resmi Melarang Mudik Lebaran 2021

Baca Juga: Larangan Mudik Berlaku bagi Seluruh Warga +62, Menko PMK Sebut Bansos Tetap Disalurkan

Terutama kendaraan umum jenis mobil bus dan mobil penumpang, dan kendaraan perseorangan jenis mobil penumpang, mobil bus, dan sepeda motor.

Masyarakat yang nekat mudik pun akan dikenakan sanksi berupa denda, sanksi sosial, kurungan dan/atau pidana sesuai peraturan perundang-undangan.

Meskipun demikian, Kementrian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan ada kriteria kendaraan dan juga masyarakat yang masih diperbolehkan untuk melakukan perjalanan.

Halaman:

Editor: Yumi Karasuma

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x