PORTAL PURWOKERTO - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Tengah berhasil membongkar kasus peredaran alat tes antigen palsu. Antigen palsu tanpa izin edar beredar dan digunakan klinik,rumah sakit serta dijual bebas di apotik apotik di Jateng.
Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Lutfi mengatakan, pihaknya sudah menetapkan seorang tersangka berinisial SPM (34).Tersangka merupakan karyawan toko alat kesehatan yang berkantor di Jakarta.
SPM (34) adalah seorang karyawan PT. SSP dengan ratusan barang bukti atusan box Rapid Antigen berbagai merek yang diduga tidak memiliki izin edar.
“Alat test antigan tidak memiliki izin edar dan diduga palsu serta tidak memenuhi persyaratan,” kata Kapolda dalam keterangan tertulis yang dikutip Portal Purwokerto dari Tribrata Polda Jateng Kamis 5 Mei 2021.
Penangkapan tersangka SPM berikut bukti di Semarang, setelah petugas mendapatkan informasi dan melakukan penyelidikan sejak Januari 2021 lalu
Petugas kemudian melakukan "undercover buy" dan berhasil menangkap SPM. Hasil pemeriksaan, alat tes antigen tanpa izin edar itu sudah diedarkan di wilayah Jawa Tengah sejak Oktober 2020 sampai Februari 2021.
Baca Juga: 3 Lokasi Tes Genose di Purwokerto, Harga Murah dan Variatif, Hasilnya Cepat
“Kalau tidak punya izin edar jangan-jangan dipalsukan, jangan-jangan kualifikasi kesehatan tidak memenuhi persyaratan. Diedarkan di wilayah Jawa Tengah, masyarakat umum biasa, klinik, dan rumah sakit," kata Kapolda katanya.