PORTAL PURWOKERTO – Pengemudi mobil yang bernama Rusdi Karepesina diamankan Polda Metro Jaya karena menggunakan kendaraan berplat nomor dan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang bukan dikeluarkan resmi dari Kepolisian.
Pasalnya kendaraan Pajero berwarna hitam tersebut memiliki plat nomor SN 45 RSD, yang disebut-sebut diterbitkan oleh Negara Kekaisaran Sunda Nusantara.
Bahkan RK (55) mengaku sebagai Jenderal Tentara Kekaisaran Sunda, bahkan merupakan jenderal bintang dua.
Kejadian ini diketahui saat jajaran Polda Metro Jaya mencegah kendaraan dengan plat yang tidak sesuai dengan standar.
Baca Juga: Buruh PT Pan Brothers Demo, Ini Klarifikasi Resmi dari Manajemen
Baca Juga: 212 Mart Punya Siapa? Kasus Investasi Bodong Koperasi 212 Mart di Samarinda Mencuat ke Publik
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan dengan kejaian tersebut, RK ditilang sesuai dengan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ)
Pada saat diamankan, polisi juga mengamankan sejumlah dokumen seperti diantaranya Surat Kelayakan Mengemudi (SKM) yang sepertinya sama dengan SIM, STNK, dan KTP dengan kop dokumen ‘Kekaisaran Sunda Nusantara’.
Mobil tersebut kemudian di amankan oleh pihak kepolisian, beserta dengan pengemudi mobil yang mengendarai tanpa surat kelengkapan sah.