Barang bukti yang disita dari tersangka antara lain 245 boks masing-masing berisi 25 unit alat tes cepat antigen merek Clongene, 121 boks alat tes cepat antigen merk Hi Top, 10 boks alat tes cepat antigen jenis Saliva, dan 5.900 alat stik swab tidak berizin.
Dari pengakuan pelaku, dalam 1 minggu pelaku dapat menjual 300 s/d 400 boks x 100.000,- = Rp 40 juta atau Rp 160 juta per bulan.
Baca Juga: 132 Pemudik Digiring Ke Puskesmas Karangsambung, Hasil Swab Test Antigen Pemudik, Alhamdulillah
Praktik ilegal tersebut sudah berlangsung sejak 6 bulan lalu dan jika ditotal selama 5 bulan jadi sebesar Rp 800 juta merupakan pendapatan resmi. Untuk pendapatan kotor selama 5 (lima bulan) sebanyak Rp 2.8 miliar.
Wilayah pemasaran alat tes antigen palsu beredar seluruh wilayah Jateng, juga telah banyak digunakan di rumah sakit, klinik. alat tes antigen palsu juga serta dijual bebas di pasaran. ***