Kemudian pakta integritas yang telah ditandatangani orang tua atau wali dan bermaterai Rp10 ribu di unggah saat melakukan Pengajuan Akun PPDB.
Jangan lupa simpan Pakta Integritas dan jangan sampai hilang, karena akan dibutuhkan saat proses daftar ulang.
Jika mengalami kendala dalam proses pencetakan, pakta integritas tersebut juga bisa ditulis tangan dengan format yang sama, tanpa merubah isi.
Baca Juga: The Marvels Dikabarkan Ada Park Seo Joon, Si Aktor Korea Tampan, Apakah Karakter Amadeus Cho?
Sedangkan untuk calon peserta didik yang bermasalah dengan NISN, misalnya NISN tidak ditemukan, maka dapat mencari dan Nomor Induk Bantu pada file yang terlampir di laman ppdb.jatengprov.go.id untuk melakukan Pengajuan Akun.
Jangan lupa lengkapi pakta integritas ya untuk melakukan pengajuan akun pendaftaran penerimaan siswa baru 2021.***