Mayoritas elemen masyarakat yang tergabung dalam Majelis Adat Sunda bertekad akan tetap melanjutkan proses hukum Kader Partai PDIP tersebut.
Hal tersebut dilakukan untuk memberikan efek jera, tak hanya untuk Arteria Dahlan, melainkan juga untuk 'Wakil Rakyat' lain agar mereka tidak semena-mena mempermasalahkan bahasa daerah.
Pupuhu Agung Dewan Karatuan Majelis Adat Sunda, Ari Husein menyampaikan, ucapan Arteria Dahlan merupakan penistaan terhadap suku bangsa di Indonesia, bukan hanya suku Sunda.
Baca Juga: Siapa Arteria Dahlan? Ini Biodata Anggota DPR RI dari PDI Perjuangan yang Lagi Diprotes Warga Sunda
"Kami sengaja melapor, pada penetapan adalah pelanggaran, ada pasal 32 ayat 2 (UUD 1945) yang harus memelihara bahasa daerah, peraturan bahasa daerah," kata Husein di Mapolda Jabar pada Kamis, 21 Januari 2022.***
Disclaimer: artikel ini dilansir dari pikiran-rakyat.com dengan judul berita "Update Kasus Arteria Dahlan Janji Polda Jabar Garap Pengaduan Masyarakat Adat Sunda" oleh Rizki Laelani.