3. Calon peserta didik baru mengisi formulir ajukan akun dan melakukan aktivasi akun secara online
4. Calon peserta didik baru login menggunakan nomor peserta berupa NISN dan password
5. Calon peserta didik baru mengunggah atau meng-upload dokumen persyaratan
6. Calon peserta didik melakukan verifikasi dokumen di SMAN atau SMKN terdekat
7. Calon peserta didik baru melakukan pemilihan sekolah
8. Calon peserta didik baru mencetak tanda bukti pendaftaran
9. Pantau hasil seleksi dengan menginput nomor pendaftaran atau nomor peserta
Selain itu, bagi orang tua/wali murid, hendaknya dapat mengikuti dan mencermati proses pendaftaran penerimaan peserta didik baru (PPDB) tingkat SMA dan SMK salah satunya dengan kelengkapan dokumen.