- Kartu Indonesia Pintar (KIP) jika memiliki,
- Kartu Keluarga (KK); Akta Kelahiran,
- Daftar nilai rapor (sesuai dengan form),
Usai berkas pendaftaran tersebut diverifikasi oleh Satuan Pendidikan Negeri terdekat dan telah sesuai dengan ketentuan, Calon Peserta Didik akan memperoleh Token untuk melakukan pendaftaran.
Sementara itu, bagi yang belum memenuhi syarat wajib memperbaiki ulang data-data atau berkas-berkas yang harus dipenuhi.
Demikian informasi alur pendaftaran PPDB Online SMA/SMK tahun ajaran 2022/2023 dan dokumen daftar ulang.***