Keterangan Ganjar tersebut sesuai dengan beberapa ketentuan dalam Permenaker tersebut yang menyebutkan penyesuaian nilai upah minimum juga mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi dan indeks tertentu.
Seperti yang disebutkan di atas, indeks tertentu yang digunakan dalam penentuan UMP Jawa Tengah ini disebut nilai alfa.
Nilai alfa merupakan wujud indeks tertentu yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan nilai tertentu dalam rentang tertentu yaitu 0,10 (nol koma satu nol) sampai dengan 0,30 (nol koma tiga nol).
Penentuan nilai alfa dalam UMP ini harus mempertimbangkan produktivitas dan perluasan kesempatan kerja.
Baca Juga: Syarat Penerima BSU 2022, Cek Bantuan Subsidi Upah Tahap Terakhir di Bulan November 2022
“Data yang digunakan dalam penghitungan penyesuaian nilai upah minimum menggunakan data yang bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik yaitu Badan Pusat Statistik (BPS),” tambah Ganjar Pranowo lagi.
Ganjar Pranowo menjelaskan bahwa nilai inflasi di Jawa Tengah berada dalam angka 6,4% dengan pertumbuhan ekonomi sebesar 5,37%.
Berapa UMP Jawa Tengah tahun 2023?
Ganjar Pranowo mengumumkan UMP Jawa Tengah tahun 2023 jadi sebesar Rp1.958.169,69. Nominal UMP Jateng ini naik 8,01%.
Kenaikan tersebut apabila dirupiahkan naik sebesar Rp 145.234,26. Sebelumnya, UMP Jawa Tengah 2022 sebesar Rp 1.812.935.