Baca Juga: SAH! Ini Besaran Upah Minimum Kabupaten Kota di Provinsi Jawa Tengah untuk Kenaikan UMK 2023
Penetapan UMK ini akan dilaksanakan mulai Januari 2023 mendatang.
Cek apakah kabupaten atau kota Anda mengalami kenaikan UMK atau tidak di artikel ini.
Berikut ini adalah daftar UMK 35 Kabupaten/Kota di Jawa Tengah tahun 2023.
Daftar UMK 2023 di 35 kabupaten/kota se-Jateng.
1. Kabupaten Cilacap: Rp 2.383.090,46
2. Kabupaten Banyumas: Rp 2.118.123,64
3. Kabupaten Purbalingga: Rp 2.130.980,94
4. Kabupaten Banjarnegara: Rp 1.958.169,69