Polres Jepara Tangkap Pelaku Penjual Bubuk Mercon 16,2 Kg, Dijual Secara Online di bulan Ramadhan 2023

- 29 Maret 2023, 12:29 WIB
Polres Jepara Tangkap Pelaku Penjual Bubuk Mercon 16,2 Kg, Dijual Secara Online di bulan Ramadhan 2023.*
Polres Jepara Tangkap Pelaku Penjual Bubuk Mercon 16,2 Kg, Dijual Secara Online di bulan Ramadhan 2023.* /Humas Polda Jateng

PORTAL PURWOKERTO - Polres Jepara berhasil tangkap dua pelaku penjual bubuk mercon sebanyak 16,2 kg. Bubuk mercon tersebut dijual secara online di bulan Ramadhan 2023.

 

 

Dua pelaku adalah AA (22) dan MKS (22) yang merupakan warga Kecamatan Kalinyamatan Kabupaten Jepara, Jawa Tengah. Keduanya tidak dapat berkutik ketika petugas membawanya ke Polres Jepara.

AA dan MKS ditangkap di dua tempat yang berbeda berdasar informasi yang masuk ke Polres Jepara. Kedua pelaku masih berada dalam satu jaringan perdagangan bahan peledak jenis bubuk mercon.

Keduanya ditangkap pada hari yang sama yakni Minggu, 26 Maret 2023 dengan lokasi yang berbeda. Pelaku AA ditangkap di Pasar Kalinyamatan, sedangkan pelaku MKS ditangkap di bundaran Ngabul Kecamatan Tahunan Kabupaten Jepara.

Baca Juga: Jangan Berani-Berani Nyalakan Petasan di Malam Tahun Baru, Jika Tidak Mau Ditindak Polisi

Kapolres Jepara AKBP Warsono dalam keterangan tertulis yang diterima Portal Purwokerto mengungkapkan penjualan bubuk mercon yang dilakukan dua pelaku tersebut.

Mereka menjual bubuk mercon secara online melalui media sosial (medsos). Serbuk mercon tersebut dijual per bungkus atau kemasan plastik ukuran 1 ons dan ukuran 1 kg. Bubuk mercon tersebut dijual dengan harga per ons Rp25.000. Sedangkan yang kemasan plastik 1 kg seharga Rp240.000.

"Kedua pelaku ini kami amankan di kawasan Pasar Kalinyamatan dan di bundaran Ngabul Tahunan. Saat itu para pelaku mengantarkan bahan peledak (petasan) yang sudah dipesan melalui medsos oleh seseorang", ujar Kapolres Jepara, AKBP Warsono.

Halaman:

Editor: Yumi Karasuma

Sumber: Humas Polda Jateng


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x