Dari penangkapam kedua pelaku petugas Polres Jepara berhasil mengamankan baarng bukti. Barang bukti yang didapat dari pelaku AA berupa serbuk bahan peledak 1.2 kg dan sumbu peledak.
Sementara dari tangan pelaku MKS petugas berhasil menyita 15 kg serbuk bahan peledak, handphone, dan sepeda motor milik para pelaku. Total sebruk mercon yang berhasil diamankan adalah 16,2 kg.
Selama bulan Ramadhan 2023 ini Polres Jepara akan menindak tegas dan tidak akan memaafkan praktik penjualan petasan maupun upaya membuat petasan atau mercon yang bisa membahayakan diri sendiri maupun orang lain.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, pelaku akan dijerat dengan pasal penyalahgunaan bahan peledak, yakni Pasal 1 (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang bahan peledak dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun.***