Danny Nugroho Pemilik Bank Capital Digugat Pailit di Pengadilan Niaga Semarang

- 9 November 2023, 18:09 WIB
Danny Nugroho Pemilik Bank Capital Digugat Pailit di Pengadilan Niaga Semarang
Danny Nugroho Pemilik Bank Capital Digugat Pailit di Pengadilan Niaga Semarang /PEXELS/Sora Shimazaki/

PORTALPURWOKERTO - Simak fakta terkait Danny Nugroho digugat pailit di Pengadilan Niaga Semarang. Sebelumnya, Danny Nugroho diketahui sebagai pemegang saham pengendali sekaligus Presiden Komisaris PT Bank Capital Indonesia Tbk (BACA).


Dari penelusuran di Pengadilan Niaga Semarang, gugatan itu disampaikan oleh pemohon bernama David Griffin dan Nicholas James Gronow. Tercatat gugatan pailit itu didaftarkan pada Jumat, 20 Oktober 2023, dan sudah teregister dengan nomor 10/Pdt.Sus-Pailit/2023/PN.Niaga.Smg.

Dalam petitum, disebutkan bahwa pemohon meminta Pengadilan Niaga Semarang mengabulkan permohonan pailit untuk seluruhnya.


"Menyatakan Danny Nugroho pailit dengan segala akibat hukumnya," tulis gugatan tersebut.

Pemohon juga meminta Pengadilan Niaga Semarang menunjuk Hakim Pengawas dari hakim-hakim Niaga di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang untuk mengawasi proses kepailitan Danny Nugroho. Selain itu, Pengadilan Niaga Semarang diminta untuk menunjuk dan mengangkat kurator dalam proses kepailitan Danny Nugroho, yaitu bernama Muhammad Naufal Dzakwan.

Baca Juga: PN Purbalingga Wajibkan Ketua DPRD Purbalingga Bayar Pinjaman 9,5 Miliar, Setelah Nunggak Belasan Tahun

Pemohon juga meminta Pengadilan Niaga Semarang menetapkan biaya kepailitan dan imbalan jasa kurator kemudian setelah proses kepailitan berakhir serta membebankan seluruh biaya perkara kepada Danny Nugroho.

Sementara itu, berdasarkan informasi dari Pengadilan Niaga Semarang, sidang pertama terkait perkara tersebut telah berlangsung pada Kamis 26 Oktober 2023 dan sidang kedua pada Kamis 2 November 2023. Adapun sidang berikutnya akan dilaksanakan pada Kamis 9 November 2023 mendatang.

Secara terpisah, Muhammad Aminudin Safutra selaku kuasa hukum dari Danny Nugroho memberikan tanggapan terkait gugatan pailit yang diajukan di Pengadilan Niaga Semarang. Gugatan pailit itu sebelumnya diajukan David Griffin dan Nicholas James Gronow.

Halaman:

Editor: Dyah Sugesti Weningtyas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah