DJP Jateng II Sita Aset Penunggak Pajak Rp8,48 Miliar, Ada dari Purwokerto, Cilacap, Purbalingga, Kebumen

- 21 November 2023, 11:16 WIB
Ilustrasi DJP Jateng II menyita aset Penunggak Pajak hingga Rp8,48 Miliar, sebagian ada dari Purwokerto, Cilacap, Purbalingga, Kebumen juga Karanganyar.*
Ilustrasi DJP Jateng II menyita aset Penunggak Pajak hingga Rp8,48 Miliar, sebagian ada dari Purwokerto, Cilacap, Purbalingga, Kebumen juga Karanganyar.* /Portal Purwokerto /DJP Jateng 2

PORTAL PURWOKERTO - Sebanyak 39 aset wajib pajak yang senilai Rp8,48 miliar berada di tangan DJP Jateng II hingga 20 November 2023. 

Penyitaan aset wajib pajak ini merupakan bagian dari pekan sita DJP Jateng II dalam kurun waktu 10 hari di bulan November 2023 ini.

Diantara ke-39 aset wajib pajak itu berada di wilayah Surakarta, Boyolali, Karanganyar, Cilacap, Kebumen, Purwokerto, Purbalingga, Klaten, Sukoharjo dan Temanggung. 

Alasan penyitaan aset tersebut yakni belum adanya pelunasan utang pajak oleh wajib pajak di daerah-daerah tersebut. 

Untuk wilayah Purwokerto, aset yang disita yaitu 1 buah kendaraan roda 4 bernilai Rp80 juta dari 1 wajib pajak. Sementara di Kebumen, 1 mikro bus senilai Rp360 juta disita dari tangan seorang wajib pajak yang masih menunggak pembayaran pajak.

Baca Juga: Pajak Masuk Sekolah, KPP Pratama Purwokerto Lakukan Ini di SMK Negeri 1 Banyumas pada 27 Juli 2023

Di Cilacap, 2 wajib pajak harus merelakan asetnya disita DJP Jateng II di antaranya 2 buah kendaraan roda 2, 1 kendaraan roda 4 dan 1 buah rekening dengan nilai total lebih dari Rp150 juta.

Nilai penyitaan di Purbalingga adalah paling kecil diantara wilayah Barlingmascakeb sebab hanya 1 kendaraan roda 2 bernilai Rp10 juta dari tangan 1 orang wajib pajak.

Sementara nilai aset tertinggi yang disita yaitu di wilayah Madya Surakarta dengan total lebih dari Rp3 miliar dari 5 wajib pajak.

“Tindakan ini merupakan amanat undang-undang dan di kami ada juga aturan turunannya yaitu PMK-61 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang masih harus dibayar," kata Sri Mulyono, Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen dan Penyidikan (PPIP) Kanwil DJP Jawa Tengah II.

Baca Juga: Kemplang Pajak hingga Rp1,6 Miliar, DJP Jateng Serahkan Pengusaha Konstruksi Ini ke Kejaksaan Negeri Cilacap

Lebih lanjut, apabila setelah lewat waktu 14 hari sejak tanggal pelaksanaan penyitaan, penunggak pajak belum melunasi utang pajak dan biaya penagihan, maka pejabat yang berwenang melakukan pengumuman lelang atas barang sitaan yang akan dilelang.

Hasil lelang akan digunakan untuk memenuhi kewajiban kepada negara yaitu pelunasan atas utang pajak. Sebelumnya, telah DJP Jateng 2 telah melakukan edukasi dan penagihan persuasif terhadap wajib pajak tersebut. 

"Tindakan ini saya harap dapat memberikan deterent effect kepada wajib pajak/penanggung pajak yang masih memiliki utang pajak dan belum patuh untuk segera melunasi utang pajaknya," kata Slamet Sutantyo, Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah II.***

Editor: Hening Prihatini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah