Baca Juga: Kronologi Napi Nusakambangan yang Kabur, Hingga Ditangkap di Hutan Bakau, Motifnya karena Rindu
"Setelah dilakukan evaluasi dan koordinasi dengan pihak keluarga, perangkat setempat, serta unsur SAR yang terlibat, operasi pencarian telah resmi dihentikan pada hari ketujuh," ujarnya.
Keputusan penutupan operasi SAR di hari ketujuh ini berdasarkan pada Undang-Undang Pelaksanaan Pencarian dan Pertolongan Nomor 29 Tahun 2017 Pasal 34 bahwa pelaksanaan pencarian dan pertolongan dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 7 hari.
"Dengan telah dilaksanakannya upaya pencarian selama tujuh hari, maka operasi SAR resmi ditutup dan korban dinyatakan hilang," ujarnya.
Dengan ditutupnya operasi SAR, maka seluruh unsur SAR yang terlibat kembali ke kesatuannya masing-masing.***