Tidak Lolos Seleksi CPNS 2019? Pemprov Jateng Buka Masa Sanggah pada 1-3 November 2020

- 30 Oktober 2020, 13:13 WIB
Ilustrasi Sanggahan CPNS 2019.
Ilustrasi Sanggahan CPNS 2019. /mohamed_hassan/Pixabay

Bagaimana cara mengajukan sanggah melalui akun SSCN masing-masing peserta? Berikut dijelaskan oleh Wisnu.

Peserta membuka aplikasi SSCN BKN, selanjutnya akan ditersedia menu sanggah pada akun SSCN. Peserta selanjutnya dapat mengikuti petunjuk yang tersedia dalam menu sanggah.

Baca Juga: BNPB Sebut 2 Pengungsi Banjir di Kroya Positif Covid-19, Kadinkes Cilacap : Bukan Pengungsi

“Jika sudah melewati batas waktu sanggah, maka menu tombol ‘Ajukan Sanggah’ pada aplikasi SSCN akan otomatis hilang. Dan objek sanggah yang dapat diajukan adalah Sertifikat Pendidik dan Nilai SKB CAT,” tambah Wisnu.***

Halaman:

Editor: Yumi Karasuma

Sumber: jatengprov.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x