Kosongkan Jadwal, Gisella Anastasia Pastikan Bakal Berikan Keterangan pada Sidang Kasus Video Syur 19 Detik

15 Maret 2021, 18:03 WIB
Gisel dipastikan akan datang ke persidangan kasus video syur pada Selasa, 16 Maret 2021 dan siap memberi kesaksian.* /Tangkap layar Youtube.com/Boy William

PORTAL PURWOKERTO – Babak baru persidangan kasus video syur yang melibatkan Gisella Anastasia dan Yukinobu De Fretes akan kembali digelar.

Persidangan dengan terdakwa penyebar video syur Gisel ini akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 16 Maret 2021.

Ada dua orang terdakwa dengan inisial MN dan PP sebagai penyebar massif video syur 19 detik Gisel yang sudah mulai disidangkan pada Selasa 2 Maret 2021.

Mantan isteri Gading Marten ini mengatakan siap akan datang sebagai saksi, untuk memberikan keterangan.

Baca Juga: Video Viral Anak Dirantai di Purbalingga, Kapolres: Perlu Diluruskan, Anak Dirantai Tidak Setiap Hari

Baca Juga: Ada Virtual Police , Jangan Berpikir Aman, Hati Hati Ghibah Melalui Grup WhatsApp

“Siap bersedialah, kapan saja kalau memang diminta untuk menjadi saksi,” kata Gisel di Polda Metro Jaya seperti dikutip Portal Purwokerto dari PMJ News, Senin, 15 Maret 2021.

Gisel mengaku sudah mengosongkan jadwal kegiatannya, agar bisa mengikuti persidangan tersebut. Karena dia juga sudah mengetahui jika sidang dilakukan setiap hari Selasa. ­

Jebolan ajang pencarian bakal Indonesia Idol ini mengatakan akan mematuhi dan mengikuti segala proses hukum terkait video syur tersebut.

Baca Juga: Keberatan Anaknya Lakukan PTM di Sekolah di Banyumas, Orang Tua Bisa Pilih Pembelajaran Daring

Baca Juga: Grammy Awards Pertama Harry Styles, Warganet: 'Proud Of Harry, dari Tukang Roti Sampai Terima Grammy'

“Yang jelas sudah kosoingin jadwal sih. Karena kemarin juga kita tahu kalau sidangnya dilakukan tiap selasa, jadi sudah disiapkan, sudah dikosongkan. Intinya kalau diminta untuk memberikan keterangan kita pasti akan mengikuti prosedur yang berlaku,” katanya.

Polda Metro Jaya mengamankan dua orang mengamankan dua orang pelaku penyebar video syur berdurasi 19 detik pada November 2020 lalu. Keduanya sengaja menyebarkan video tersebut untuk mendapatkan jumlah pengikut di akun media sosialnya.

Keduanya dijerat dengan pasal 29 Jo Pasal 45 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Pasal 4 ayat 1 UU nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi.***

Editor: Yumi Karasuma

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler