Mantan isteri Gading Marten ini dituduh melanggar Undang-Undang Anti-Pornografi yang kontroversi di Indonesia dan terancam hukuman 6-12 tahun penjara.
Ancaman hukuman yang membayangi Gisel itu disorot The Sun, mereka menuliskan bagaimana Undang-Undang tersebut bisa mendapat kritikan tajam dari aktivis Hak Asasi Manusia (HAM).
Baca Juga: Harga Cabe Makin Pedas di Banyumas, Ada yang Harganya Rp100 Ribu per Kilo
Pasalnya, dalam aturan tersebut dinilai mengkriminalisasi pihak yang seharusnya dilindungi negara karena telah menjadi korban.
"Undang-undang tersebut ditentang keras oleh pengacara HAM dan aktivis hak perempuan," tulis The Sun pada Kamis 31 Desember 2020.
The Sun juga melaporkan bahwa kasus video syur Gisel telah ditonton jutaan orang di Indonesia, mereka juga mengutip pernyataan kepolisian Indonesia.
Baca Juga: Siapa Sosok Misterius Berambut Gondrong Mengelilingi Rumah Ganjar Pranowo Setiap 02.00 Malam
Selain itu, The Sun menyinggung panggilan polisi yang telah menginterogsasi Gisel sebanyak dua kali, namun tersangka tidak ditahan.
The Sun menyoroti ancaman hukuman penjara yang membayangi ibu dari Gempi Nora Marten itu. Dalam laporannya, The Sun bahkan menuliskan kasus serupa dengan yang menimpa Ariel Noah tahun 2010 lalu.
Dalam artikel tersebut, The Sun menuliskan bahwa Ariel Noah telah dijatuhi 3,5 tahun penjara karena muncul dalam dua rekaman video syur yang berbeda.