Kasus Video Syur 19 Detik Gisel, Dibahas Media Asing, Sampai Dibandingkan dengan Kasus Ariel Noah

- 3 Januari 2021, 19:01 WIB
Penyanyi Gisella Anastasia.*
Penyanyi Gisella Anastasia.* /Instagram.com/@gisel_la

PORTAL PURWOKERTO – Artis Gisella Anastasia dan juga Michael Yokinobu DeFretes telah ditetapkan sebagai tersangka kasus video syur berdurasi 19 detik oleh Polda Metro Jaya.

Meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka, keduanya direncanakan baru dipanggil oleh penyidik, sebagai tersangka pad Senin, 4 Januari 2021.

Video syur berdurasi 19 detik yang beredar pada November 2020 ini sempat menghebohkan seluruh masyarakat Indoensia.

Baca Juga: Vaksinasi Tahap 2: Masyarakat Non Tenaga Kesehatan dan Non Petugas Publik Vaksinasi di Bulan April

Gisella Anastasia sempat mengelak jika pemain perempuan yang ada di dalam video tersebut adalah dirinya, namun belakangan dia mengaku jika video tersebut adalah dia, yang dibuat pada tahun 2017 bersama dengan Michael Yokinobu De Fretes.

Kasus video syur yang menjerat Gisella Anastasia dan Michael Yokinobu De Fretes yang menghebohkan di akhir tahun 2020 lalu ini, juga menjadi mendapat sorotan dari media asing.

Seperti dikutip Portal Purwokerto dari Pikiran Rakyat berjudul ‘Berita Video Syur Gisel dan MYD Dilaporkan Media Asing, Sorot Kasus Ariel Noah hingga Ancaman Hukuman’, dalam pemberitaan tersebut, The Sun menuliskan hak ketidakadilan yang menimpa Gisel dengan diawali judul 'Penyanyi Terancam Penjara Setelah Rekaman Seksnya Dicuri dari Ponselnya dan Bocor Secara Online di Indonesia'.

Baca Juga: Shio Kerbau di Tahun Kerbau Logam 2021, Saran Ahli Shio Banyak Sabar Tunggu Saja Sampai 2022

The Sun mengawai laporan berita dengan menulis Gisel yang menjadi viral akibat video syur 19 detik yang beredar pada November 2020 lalu.

Mantan isteri Gading Marten ini dituduh melanggar Undang-Undang Anti-Pornografi yang kontroversi di Indonesia dan terancam hukuman 6-12 tahun penjara.

Ancaman hukuman yang membayangi Gisel itu disorot The Sun, mereka menuliskan bagaimana Undang-Undang tersebut bisa mendapat kritikan tajam dari aktivis Hak Asasi Manusia (HAM).

Baca Juga: Harga Cabe Makin Pedas di Banyumas, Ada yang Harganya Rp100 Ribu per Kilo

Pasalnya, dalam aturan tersebut dinilai mengkriminalisasi pihak yang seharusnya dilindungi negara karena telah menjadi korban.

"Undang-undang tersebut ditentang keras oleh pengacara HAM dan aktivis hak perempuan," tulis The Sun pada Kamis 31 Desember 2020.

The Sun juga melaporkan bahwa kasus video syur Gisel telah ditonton jutaan orang di Indonesia, mereka juga mengutip pernyataan kepolisian Indonesia.

Baca Juga: Siapa Sosok Misterius Berambut Gondrong Mengelilingi Rumah Ganjar Pranowo Setiap 02.00 Malam

Selain itu, The Sun menyinggung panggilan polisi yang telah menginterogsasi Gisel sebanyak dua kali, namun tersangka tidak ditahan.

The Sun menyoroti ancaman hukuman penjara yang membayangi ibu dari Gempi Nora Marten itu. Dalam laporannya, The Sun bahkan menuliskan kasus serupa dengan yang menimpa Ariel Noah tahun 2010 lalu.

Dalam artikel tersebut, The Sun menuliskan bahwa Ariel Noah telah dijatuhi 3,5 tahun penjara karena muncul dalam dua rekaman video syur yang berbeda.

Baca Juga: Ini Saran Hotman Paris Setelah Tahu Butuh 3,5 Tahun untuk Vaksinasi Seluruh Indonesia

Hukuman tersebut dijatuhkan setelah rekaman video syur milik Ariel Noah bocor di jagat maya setelah rumahnya dibobol dan laptop dicuri.

Saat di pengadilan, Ariel tidak terbukti menyebarluaskan video syur tersebut. Namun Ariel tetap dipenjara karena dinilai berperilaku tidak baik.***

Editor: Yumi Karasuma

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x