MYD, Lawan Main Gisel di Video Syur 19 Detik Datang Sendiri Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya

- 4 Januari 2021, 12:41 WIB
Michael Yukinobu Defretes (MYD) saat menjalani pemeriksaan kesehatan di Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya sebelum bertemu dengan penyidik untuk dimintai keterangan sebagai tersangka.
Michael Yukinobu Defretes (MYD) saat menjalani pemeriksaan kesehatan di Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya sebelum bertemu dengan penyidik untuk dimintai keterangan sebagai tersangka. /Pikiran-Rakyat.com/Amir Faisol/

PORTAL PURWOKERTO - Artis Gisella Anastasia dan juga Michael Yukinobu De Fretes telah ditetapkan sebagai tersangka kasus video syur berdurasi 19 detik oleh Polda Metro Jaya.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka pada 29 Desember 2020 lalu, setelah mengaku kepada penyidik Polda Metro Jaya, serta dikuatkan dengan hasil forensik

Penyidik Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan terhadap keduanya sebagai tersangka penyebaran video syur pada Senin, 4 Januari 2021 ini.

Baca Juga: Dipanggil Sebagai Tersangka, Akankah Gisel dan Nobu Bertemu di Polda Metro Jaya Hari Ini?

Michael Yukinobu De Fretes (MYD) alias Nobu akhirnya memenuhi panggilan kepolisian untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Seperti dikutip Portal Purwokerto dari PMJ News, Nobu datang dengan mengenakan kemeja berwarna putih, Nobu tiba di gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya sekita pukul 10.10 WIB.

Setibanya di Polda Metro Jaya, lawan main Gisel dalam video syur itu langsung menjalani rapid tes untuk memastikan dirinya sehat dan siap menjalani pemeriksaan.

Baca Juga: Tajir Melintir Bagaikan Sultan, Jungkook BTS Beli Rumah Seharga Hampir 100M

Nobu yang datang sendirian tampak enggan meladeni pertanyaan dari awak media dan memilih untuk langsung masuk ke dalam gedung Direktorat Reserse Kriminal.

Semenjak ditetapkan sebagai tersangka, Nobu memang masih enggan untuk memberikan komentarnya terkait kasus yang menyeret namanya ini.

“Kita jadwalkan GA dan MYD pada tanggal 4 Januari 2021 untuk dilakukan pemeriksan sebagai tersangka,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus seperti dikutip Portal Purwokerto dari Antara.

Baca Juga: 62.560 Vaksin Covid Sinovac Mendarat di Jateng Dinihari, Ganjar Langsung Cek

Keduanya dijadwalkan hadir di Polda Metro Jaya pada pukul 10.00 WIB. Apabila keduanya datang memenuhi panggilan penyidik, maka Gisel maupun Nobu akan saling bertemu.

Dalam penyelidikannya sebagai saksi, Gisel telah mengakui bahwa dirinya yang merekam adegan video syur tersebut di sebuah hotel di Medan pada 2017 silam.

"Saudari GA mengakui dan MYD mengakui bahwa itu yang ada di video tersebut yang beredar di media sosial, itu adalah dirinya sendiri," katanya.

Baca Juga: Positif Corona dan Ada Riwayat Asam Lambung, Warga Purbalingga Dimakamkan dengan Protokol Covid-19

Gisel dan MYD pun dikenakan Pasal 4 Jo Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tentang Pornografi, kemudian Pasal 8 Jo Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 kemudian di Pasal 27 ITE.

Selain itu, sebelumnya Polda Metro Jaya juga telah menetapkan dua admin media sosial sebagai tersangka karena menyebarkan secara masif video porno itu.

Keduanya membeberkan motif mereka menyebar video pornografi itu secara masif. Salah satunya alasannya adalah agar menambah pengikut di akun media sosial mereka serta agar memenangkan hadiah dalam program giveaway.***

Editor: Yumi Karasuma

Sumber: PMJ News Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x