Sekitar 1.800-an GTT PTT di Cilacap Terima BSU Kemendikbud

24 November 2020, 14:23 WIB
Ilustrasi: Mencairkan BSU Kemendikbud/ /PIXABAY/EmAJi

PORTAL PURWOKERTO – BSU Kemendikbud bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) Non-PNS atau guru honorer telah dicairkan. Menyasar pendidik dan tenaga kependidikan non-PNS dengan penghasilan di bawah Rp5 juta. 

Sasaran yang mendapatkan BSU Kemendikbud guru honorer ada sebanyak 2.034.732 orang, yang terdiri dari 162.277 dosen di PTN dan PTS, sebanyak 1.634.832 guru dan pendidik di satuan pendidikan negeri dan swasta. Selain itu ada 237.623 tenaga perpustakaan, tenaga umum dan tenaga administrasi.

Bantuan tersebut diberikan secara bertahap sampai akhir November 2020 dengan total anggaran lebih dari Rp3,66 triliun. Masing-masing guru honorer ini akan mendapatkan BSU Kemendikbud sebesar Rp1,8 juta yang diberikan sebanyak satu kali.

Baca Juga: BSU Kemendibud bagi Guru Honorer Telah Cair Rp1,8 Juta, Ini Tata Cara Pencairannya

Humas Forum Guru Tidak Tetap dan Pegawai Tidak Tetap (GTT PTT) Kabupaten Cilacap Johan Kurniadi mengatakan jika ada sebanyak 6.183 orang GTT PTT di Cilacap. Namun tidak semua GTT mendapatkan BSU Kemendikbud.

Hal ini dikarenakan ada sebangain besar dari GTT PTT yang ada di Cilacap telah menerima BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan dari Kementrian Ketenagakerjaan RI. Terutama GTT PTT yang menerima Surat Perintah Tugas (SPT) dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Cilacap.

“Sekitar 4.366 orang penerima SPT semua tercover bantuan untuk pekerja dari Kemnaker, dan untuk yang September dan Oktober sudah cair bersamaan kemarin di bulan September," ujarnya.

Baca Juga: Belum Terima BLT Subsidi Gaji Sampai Saat Ini? Coba Laporkan Kesini

Sedangkan GTT PTT yang belum mendapatkan SPT, diusulkan mendapatkan BSU Kemendikbud bagi guru dan tenaga honorer. 

Data dari GTT PTT yang belum memiliki SPT ini telah masuk ke Pangkalan Data Dikti (PDDikti) dan Info GTK. Selanjutnya masing-masing guru dan tenaga honorer tersebut memantau sendiri melalui info.gtk.kemendikbud.go.id.

"Untuk GTT non SPT kemungkinan yang berpotensi dapat BSU Kemendikbud ada 1.817 orang," ujarnya.

Baca Juga: BLT Subsidi Gaji Termin II Baru Disalurkan pada 10 Juta Pekerja, Sisa 2 Juta Orang Masih Proses

 

 

Syarat Penerima BSU Kemendikbud

Syarat PTK yang mendapat BSU Kemendikbud sangat sederhana, yaitu warga negara Indonesia (WNI) berpenghasilan di bawah Rp5 juta per bulan dan berstatus non-PNS, serta tidak menerima bantuan subsidi upah/gaji dari Kementerian Tenaga Kerja dan bukan penerima kartu prakerja sampai 1 Oktober 2020. 

Data penerima manfaat ini sudah ada di Kemendikbud sehingga pada tanggal 16 November lalu, penyaluran BSU PTK sudah mulai disalurkan. Data tersebut berasal dari Pangkalan Data Dikti (PDDikti) dan Info GTK. 

Baca Juga: Cek Rekeningmu Sekarang, Bantuan Subsidi Upah (BSU) PTK Non PNS Cair

Data penerima juga sudah dipadankan dengan data BPJS Ketenagakerjaan serta Kartu Prakerja. Sehingga data yang dipakai bukan usulan dari sekolah, tapi pangkalan data.

"Sekiranya ada data yang tercecer, dalam artian memenuhi syarat tapi tidak masuk dalam daftar yang masuk. Mungkin nanti kami minta dari Dinas Pendidikan segera memperbarui data. Tentu acuan kami data yang sudah terdaftar di batas tanggal terakhir 30 Juni yang lalu. Kalau baru memasukkan data tentu tidak bisa,” katanya.

Baca Juga: Cara Akses Info.gtk.kemdikbud.go.id Dengan Mudah, Cek Daftar Penerima BSU Kemdikbud

Bagaimana Cara Mencairkan?

Selanjutnya, PTK hanya perlu menyiapkan dokumen pencairan BSU Kemendikbud sesuai informasi yang didapatkan yakni:

  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  2. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika ada
  3. Surat keputusan penerima BSU yang dapat diunduh dari Info GTK dan PDDikti
  4. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang dapat diunduh dari Info GTK dan PDDikti, diberi materai, dan ditandatangani.
  5. Setelah dokumen tersebut lengkap, PTK dapat mendatangi bank penyalur untuk pencairan dananya.***

 

Editor: Yumi Karasuma

Tags

Terkini

Terpopuler