Ingin Masuk Wilayah Purbalingga Selama PPKM – PSBB Purbalingga? Eits, Ada Penyekatan Warga Luar Kota

12 Januari 2021, 08:26 WIB
Polres Purbalingga melakukan penyekatan di Pasar Hewan Purbalingga serta pintu masuk dan terminal di wilayah ini sejak Senin, 11 Januari 2021, dan berlangsung selama PPKM atau PSBB Purbalingga berlangsung /Hening Prihatini/Satlantas Polres Purbalingga

PORTAL PURWOKERTO – Pelaksanaan PPKM atau PSBB Purbalingga menerapkan aturan bahwa warga luar Kabupaten Purbalingga dilarang memasuki wilayah Gilar-Gilar ini selama dua minggu sejak tanggal 11 Januari 2021.

Aturan penyekatan warga luar dilarang masuk wilayah Kabupaten yang dipimpin Bupati Dyah Hayuning Pratiwi ini dilakukan agar pelaksanaan PPKM atau PSBB Purbalingga sukse mengurangi angka penularan virus Covid-19.

Pada hari pertama pelaksanaan PPKM atau PSBB Purbalingga, pihak Polres Purbalingga melakukan penyekatan di beberapa titik yang biasa terjadi kerumunan.

Baca Juga: Ibu Rumah Tangga juga Dapat Menghasilkan Uang Lho, Bagaimana Caranya? Coba 5 Pekerjaan Ini

Diantaranya yakni di wilayah pasar hewan Purbalingga serta pintu masuk ke wilayah Purbalingga.

Melalui keterangan yang didapat Tim Portal Purwokerto dari laman Instagram Satlantas Polres Purbalingga pada Selasa, 12 Januari 2021, pemeriksaan KTP dilakukan oleh pihak kepolisian dalam rangka penyekatan selama PSBB Purbalingga.

Baca Juga: Dua Minggu, Ini Jalan yang Ditutup Selama Jam Malam PPKM – PSBB Banyumas Diberlakukan

Dalam unggahan tersebut terlihat bagaiman pihak kepolisian melakukan penyekatan di pintu masuk pasar hewan Purbalingga dimana warga di luar kabupaten ini dilarang masuk pasar tersebut.

Pihak kepolisian melakukan pengecekan kartu identitas warga yang akan melintas di wilayah ini. Hal ini juga dilakukan pihak kepolisian di wilayah terminal Purbalingga.

Baca Juga: Meledak, Kasus Covid di Jateng Tembus Rekor Nasional, Catat Kasus Aktif 25.800 .

Selain itu, dalam unggahan tersebut, Satlantas Polres Purbalingga juga melakukan rekayasa lalu lintas di wilayah pasar hewan.

Kegiatan penyekatan ini dilaksanakan polisi bersama personel TNI, Satpol PP, dan Dinkes Purbalingga. Berdasarkan Surat Edaran Bupati (SE) Nomor 300/0201 Tentang PPKM Dalam Rangka Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kabupaten Purbalingga.

Baca Juga: JKT48 Luluskan 26 Membernya, Ada Nama Afiqah, dan Yori yang Bikin Trending di Twitter

PPKM atau PSBB Purbalingga berlangsung mulai 11-25 Januari 2021 mendatang dengan beberapa aturan pembatan kegiatan masyarakat yang telah diberitakan sebelumnya di Portal Purwokerto.***

Editor: Hening Prihatini

Sumber: Instagram Satlantas Polres Purbalingga

Tags

Terkini

Terpopuler