PORTAL PURWOKERTO – Menekan angka penularan covid-19 di Indonesia, membuat pemerintah memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Jawa-Bali atau Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). PSBB ini digelar pada Senin 11 Januari sampai 25 Januari 2021.
Kabupaten Cilacap menjadi satu daerah yang memberlakukan PSBB atau PPKM ini. Ada sejumlah aturan yang diberlakukan selama 14 hari pelaksanaan PPKM atau PSBB Cilacap.
Satu diantaranya yakni membatasi waktu operasional mal, pertokoan, toko modern, maupun pedagang kaki lima sampai pukul 19.00 WIB. Selain itu juga membuat alun-alun Cilacap, sebagai salah satu pusat kegiatan masyarakat ditutup sementara.
Baca Juga: Kena Teguran, Kafe di Kedungbanteng Tak Patuhi Aturan PSBB Banyumas, Maksimal 25 Persen Kapasitas
Baca Juga: Prediksi El Che VS Getafe: Keluar Dari Zona Degradasi
Padahal, alun-alun menjadi salah satu tempat jualan pedagang kaki lima setiap harinya, meski di tengah pandemi Covid-19.
Adanya aturan maksimal tutup pukul 19.00 WIB, membuat para pedagang harus mempercepat membuka lapaknya. Karena di hari-hari biasa, mereka menggelar mulai pukul 16.00 WIB atau pukul 17.00 WIB.
“Biasanya buka lapak jam 5 sore, tapi karena kemarin ada woro-woro dari Satpol PP, kalau maksimal jam 7 malam, jadi buka lebih cepat jam 1-an,” ujar Sri Kartinah, penjual es di alun-alun Cilacap, Senin siang.
Baca Juga: Sering Pergoki Selingkuh, Anak Kandung Laporkan Ibu di Demak Menolak Mediasi, Mengapa?