PORTAL PURWOKERTO - Di Tengah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Jawa Bali jilid 2 di Jawa Tengah, Polres Kebumen bersama Satgas Percepatan penanganan Covid-19 Kabupaten setempat mensterilkan kota dengan menyemprotkan desinfektan.
Sterilisasi kota Kebumen dari virus corona menjelang “Jateng di Rumah Saja” dengan mengerahkan kendaraan water canon.
Tim penyemprotan melibatkan Satuan Sabhara Polres Kebumen, Kodim 0709 Kebumen, Dinkes, BPBD, dan PMI.
Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama di halaman Mapolres Kebumen selanjutnya menelusuri seluruh ruas jalan perkotaan, Kamis 4 Februari 2021.
Dijelaskan Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama saat memimpin jalannya penyemprotan mengungkapkan, kegiatan tersebut merupakan wujud nyata dukungan instansi terkait Kabupaten Kebumen terhadap kebijakan pemerintah PPKM dalam rangka upaya pencegahan penyebaran Covid-19.
"Ini upaya kita, ikhtiar kita, bersama-sama memerangi COVID-19, menekan penyebarannya," jelas AKBP Piter.
Penyemprotan di tengah PSBB atau PPKM Jawa Bali jilid 2 diberangkatkan dari Mapolres Kebumen sekitar pukul 09.00 wib dengan rute Jl. H.M. Sarbini, Jl. pahlawan, Depan pendopo Bupati, Depan Sekda, Alun-Alun, seputar tugu lawet, Jl. Sutoyo, Jl. Suprapto, Jl, A.yani, Jl. Kutoarjo.
Baca Juga: PSBB Jawa Bali Diperpanjang Hingga 28 Maret 2021, Begini Kata Dinkominfo
Selanjutnya tim menuju ke arah timur Gudang Bulog, Rest Area Efisiensi, Kedung Bener, Rest Area Bus Sinar Jaya, Terminal Bus Kebumen dan kembali ke Mapolres.
Meski dilakukan penyemprotan, warga tetap diimbau untuk patuh protokol kesehatan memakai masker, menjaga jarak, sering mencuci tangan serta menjauhi kerumunan.
AKBP Piter juga berpesan kepada masyarakat agar pada tanggal 6-7 Februari tetap berada di rumah mensukseskan program Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, Gerakan Jateng di Rumah Saja.
Hal ini sesuai surat edaran Bupati Kebumen Nomor 800/106 tentang Pelaksanaan Gerakan Jateng, di Rumah Saja.
Pada point empat dalam surat edaran itu, ada beberapa kegiatan yang dilarang ataupun dibuka pada tanggal 6 dan 7 diantaranya, perkantoran, sekolahan, pabrik, pusat perbelanjaan, minimarket, pedagang kaki lima.
Selanjutnya hotel, restaurant, cafe karaoke, dan tempat hiburan juga dilarang untuk beroperasi.
Alun-alun, Gor, kolam renang, stadion, dan fasilitas olahraga lainnya, juga tidak diizinkan untuk beroperasi.
Sebelumnya Polres Kebumen membagikan ribuan masker kepada warga saat PSBB Jawa Bali Jilid ke 2. Sebagian besar bantuan masker disalurkan ke pasar tradisional lokasi kerumunan yang rawan penyebaran covid.
Kenapa pasar karena tingkat kepatuhan pedagang dan pengunjung pasar terhadap prokes sangat minim. Khususnya jaga jarak dan pemakaian masker. ***