PORTAL PURWOKERTO - Hasil swab sebanyak 9 orang dari 32 pengubur jenazah pasien covid di Ajibarang Kabupaten Banyumas dinyatakan positif. Ke 9 warga yang terkonfirmasi positif saat ini diisolasi di Baturaden di tengah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang diperpanjang
Peristiwa penularan covid terhadap 9 warga Ajibarang di tengah diberlakukannya PSBB diperpanjang disayangkan Banyumas Kombes Pol M. Firman L. Hakim.
Terkait dengan perawatan hingga penguburan jenazah pasien covid oleh masyarakat di Pancasan yang non prosedur.
Baca Juga: Bagaikan Kota Hantu! Jateng di Rumah Saja Buat Kota-kota Ini Seperti Tak Berpenghuni
"Kami menyayangkan situasi yang terjadi di Desa Pancasan tersebut. Diharapkan melalui edukasi yang diberikan Forkompincam Ajibarang, kejadian serupa tidak terulang lagi dan kesadaran masyarakat akan bahaya covid 19 dapat ditumbuhkan," kata Firman melalui Kapolsek Ajibarang AKP Wawan Dwi laksono Minggu 7 Februari 2021.
Peristiwa pelanggaran SOP pemakaman jenazah pasien covid menurut Wawan bermula dari rapid antigen massal di halaman balai Desa Pancasan, Senin 18 Januari 2021, salah seorang warga setempat berinisal SA (69) ikut rapid antigen massal dengan hasil positif covid 19 pada masa PPKM atau PSBB diperpanjang.
Baca Juga: CEK FAKTA, GeNose Dijual Bebas di Lapak Online Hingga Seharga Rp98 Juta?
Setelah diketahui positif, SA diminta untuk isolasi mandiri, pihak keluarga juga sudah diberitahu jika pasien positif covid.
Kemudian SA jatuh sakit karena covid dan meninggal Sabtu 30 Januari di rumah.
Namun keluarga SA tidak melapor kepada pihak terkait maupun tetangga soal penyebab dan meninggalnya almarhum.
“SA sakit dan meninggal di rumah, dan dimakamkan dan di TPU Grumbul Blabursari Desa Pancasan oleh warga. Proses pemakaman tanpa SOP pengurusan jenazah dan pemakaman Covid 19,” jelasnya.
Untuk mencegah penyebaran lebih luas Dinas kesehatan dan tim satgas covid melakukan tracing, sebanyak 32 orang warga yang kontak erat dengan SA pasien covid dilakukan swab test.
Hasil swab keluar pada Jumat 5 Februari di tengah PSBB Jawa Bali diperpanjang. Sebanyak 9 orang dari 32 orang warga yang mengurusi jenazah SA, memandikan, menyolati dan mengubur jenazah dinyatakan positif,” kata Wawan.
Sebanyak 9 pasien dijemput satu persatu dari rumahnya untuk isolasi mandiri di Baturaden.
Ternyata mereka, ke 32 warga Ajibarang yang mengurusi jenazah SA, juga tidak mengetahui jika almarhum meninggal karena covid.
“Pengakuan ke 9 pasien positif covid rata rata tidak mengatahui jika almarhum sebelumnya positif corona sebab tidak ada yang memberitahu. Kalau tahu mereka tidak berani mendekat” terangnya.
Polsek Ajibarang dan Kepala Puskesmas II Ajibarang menyampaikan edukasi protokol kesehatan pencegahan penularan Covid 19 dan bahaya covid 19 yang dapat mengancam nyawa penderita kepada para peserta test swab yang telah kontak erat dengan SA.
Sangat disayangkan jika masih ada pelanggaran prosedur penanganan jenazah pasien covid pada masa PPKM atau PSBB diperpanjang.***
***