6 Cara dan Syarat Hajatan di Banyumas Februari 2021, Makanan 'Take Away' dan Tak Boleh Ada Hiburan

17 Februari 2021, 13:25 WIB
Tangkapan layar Instagram Bupati Banyumas Achmad Husein saat menyampaikan Banyumas masuk zona oranye /Hening Prihatini/@ir_achmadhusein

 PORTAL PURWOKERTO - Hajatan di Banyumas kini sudah terang-terangan diperbolehkan. Meski demikian, ada beberapa aturan yang wajib dipatuhi jika akan mengadakan pesta pernikahan.

Hal mengenai hajatan ini disinggung oleh Bupati Banyumas Ir Achmad Husein beberapa waktu lalu melalui laman instagram resminya.

Sebelumnya, hajatan sempat dilarang oleh pemerintah kabupaten Banyumas dalam rangka mengurangi penularan virus corona.

Baca Juga: Ini Rangkaian Acara Hari Jadi Banyumas Tahun 2021 yang Rencananya akan Digelar Jajaran Pemkab Banyumas

Berikut aturan hajatan di Banyumas yang dirangkum oleh Portal Purwokerto:

1. Sudah mengantongi izin kelurahan setempat, sesuai lokasi hajatan

2. Diselenggarakan di lapangan atau tempat terbuka dengan ukuran 600 M2.

3. Pengaturan jarak antar kursi yakni 1,7 meter

4. Tidak boleh ada meja prasmanan

5. Tidak boleh ada hiburan atau tontonan yang mengundang kerumunan selama hajatan berlangsung

Baca Juga: Tanah Amblas Persis di Sebelah Barat Jembatan Tajum Adisara Jatilawang Banyumas, Warga Dihimbau Berhati-Hati

6. Makanan dibawa pulang atau take away.

Selain aturan hajatan di Banyumas, Husein juga menambahkan kini jam operasional toko maupun kafe sudah boleh diperpanjang lagi sampai pukul 21.00 WIB.

Tak hanya itu, tempat wisata juga sudah boleh buka lagi dengan kapasitas maksimal 30 persen. Jam kantor serta pertemuan di gedung juga sudah diperbolehkan.

"Meskipun ada kelonggaran karena zona di Banyumas sudah oranye, tetap harus disiplin protokol kesehatan," ujar Husein.***

Editor: Dyah Sugesti Weningtyas

Tags

Terkini

Terpopuler