Bandar Narkoba Banyumas Budiman Bledeg Tertangkap Tangan Lakukan Pencucian Uang Hasil Transaksi Narkoba

18 Februari 2021, 11:39 WIB
Penangkapan bandar Narkoba Purwokerto atas tindak pidana pencucian uang /BNNP Jateng

PORTAL PURWOKERTO – BNNP Jawa Tengah dan BNNK Banyumas melakukan penyidikan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan bandar narkoba Purwokerto Budiman Bledeg.

Bandar narkoba Purwokerto Budiman Bedeg ditangkap atas dasar pencucian uang yang berasal dari bisnis narkotika yang dijalaninya sejak tahun 2016 silam.

Bandar narkoba Purwokerto Budiman Bledeg melakukan pembelian aset dengan uang hasil bisnis narkotika meski saat itu ia masih menjalani hukuman penjara akibat penjualan narkoba.

Baca Juga: Segera! 9.392 Pedagang Pasar di Cilacap Akan Divaksin, Begini Komentar Pedagang

Modus operandi yang dilakukan Budiman Bledeg yakni dengan cara menerima setoran pembayaran dari pembelinya melalui rekening istrinya berinisial NK dan rekening adiknya yang bernama Kholidi yang juga merupakan narapidana kasus narkotika.

Uang pembayaran tersebut digunakan untuk membeli narkotika dan sebagian keuntungannya dibelikan aset yang kemudian disita oleh Penyidik BNNP Jawa Tengah.

Barang bukti yang berupa aset bandar narkoba Purwokerto Budiman Bledeg ini diantaranya sebidang tanah seluas 85,4M dan sebuah rumah tingkat 2 lantai di Desa Kutasari Baturraden senilai Rp500 juta.

Baca Juga: Maksimal 18 Februari! Jadwal Pencairan BLT UMKM Rp2,4 Juta Februari 2021 Lewat BRI, Begini Cara Pencairannya

Selain itu, 22 burung jenis murai, jalak, kolibri dan cabe-cabean senilai Rp100 juta serta uang tunai senilai Rp6,5 juta juga ikut disita pihak BNNP Jateng dan BNNK Banyumas. Adapula barang bukti lain berupa buku tabungan dan mutasi rekening atas nama NK dan Kholidin.

Kepada tersangka Budiman Bledeg diterapkan pasal Primer Pasal 3 Subsider Pasal 4 Lebih Subsider Pasal 5 Ayat (1) UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian uang dan/atau  Pasal 137 huruf (a) dan (b) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 milyar.

Baca Juga: Hasil Pertandingan Liga Champions Sevilla Vs Dortmund: Dua Gol Erling Haaland Bawa Dortmund Ungguli Sevilla

Bandar narkoba Purwokerto Budiman Bledeg ditangkap pihak BNNP Jateng dan BNNK Banyumas serta bekerjasama dengan Polresta Banyumas dan LP Kelas II A Purwokerto pada 30 Januari 2021 ketika yang bersangkutan sedang menjalai masa asimilasi atas kasus terakhirnya yang juga melibatkan penjualan narkotika.***

Editor: Hening Prihatini

Sumber: BNNP Jateng

Tags

Terkini

Terpopuler