Dicekoki Miras Hingga Tak Berdaya, Remaja 17 Tahun Dicabuli Dua Orang Pemuda di Banyumas

24 Februari 2021, 22:02 WIB
Dua orang tersangka pencabulan terhadap siswa SMA diamankan Unit PPA Polresta Banyumas, Rabu, 24 Februari 2021 /dok Humas Polresta Banyumas

PORTAL PURWOKERTO – Seorang siswi SMA berinisial UK, umur 17 tahun di Kecamatan Rawalo, Kabupaten Banyumas, dicabuli oleh dua orang pemuda secara bergilir. Aksi ini dilakukan dua orang pemuda, setelah mencekoki UK dengan minuman keras (miras).

Dua orang pemuda yang melakukan aksi bejad tersebut yakni IS (21) warga Kecamatan Wangon, dan RH (21) warga Kecamatan Jatilawang. Aksi ini dilakukan oleh keduanya pada 16 Desember 2020 lalu di rumah IS.

Peristiwa ini berawal dari perkenalan IS dengan UK melalui media sosial. Selanjutnya, UK diajak kopi darat dan berkencan oleh IS.

Baca Juga: Rangkaian Hari Jadi Banjarnegara ke-450, Bupati Banjarnegara Ziarah ke Makam Bupati Endro Soewarjo di Pemalang

Baca Juga: 3 Kesalahan yang Membuat Tidak Bisa Mendaftar Kartu Prakerja Gelombang 12, Ini Solusinya

IS kemudian menjemput UK dan mengajak ke rumahnya. Namun, saat di rumah IS, sudah ada RH. Mereka kemudian minum-minuman keras. UK pun tak luput untuk minum miras tersebut.  

UK yang tidak terbiasa minum miras pun pusing, dan meminta diantar ke kamar mandi untuk buang air kecil. Setelah selesai dari kamar mandi, tangan UK ditarik oleh RH ke sebuah kamar.

Dalam keadaan tidak sadar dan tak berdaya, RH membujuk dan merayu UK hingga terjadi pencabulan. Setelah RH, IS juga melakukan hal serupa.

Baca Juga: PMI Banyumas Kritis Stok Darah dan Plasma Konvalesen, Kegiatan Donor Darah Massal Digalakkan di Masa Pandemi

Baca Juga: Kenapa Tidak Bisa Verifikasi Nomor NIK dan KK saat Daftar Kartu Prakerja Gelombang 12? Ini Nih Solusinya

“Setelah kejadian tersebut, kedua pelaku berangkat ke Bekasi. Korban pun menceritakan kejadian itu kepada orang tua yang selanjutnya melaporkan ke polisi,” ujar Kapolresta Banyumas Kombes Pol M. Firman L. Hakim melalui Kasat Reskrim Kompol Berry, Rabu, 24 Februari 2021.

Adanya laporan tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan terhadap kejadian tersebut.

Petugas berhasil mengamankan dua pelaku di dua tempat berbeda, IS diamankan di wilayah Kabupaten Bekasi Kota, dan RH diamankan di wilayah Cikarang, Bekasi, Jawa Barat.

Baca Juga: Masih Soal Tuduhan Bullying, Hyunjin Stray Kids Absen dari Penampilan Pertama, Begini Kata JYP Entertainment

Baca Juga: Di Tengah Pandemi, Pikiran Rakyat Berhasil Sabet Gold Winner Dalam Ajang Penghargaan IPMA 2021

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 atau pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 Jo UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Keduanya diancam hukuman pidana paling lama 15 tahun penjara,” katanya.***

Editor: Yumi Karasuma

Tags

Terkini

Terpopuler