Kenal di Mendos, Bawa Kabur Sepeda Motor Milik Pacar, EG Pemuda Pengangguran Dilaporkan Polisi

30 Maret 2021, 23:19 WIB
Bawa kabur sepeda motor milik pacar EG pemuda pengangguran asal Sumatera ditangkap Resmob Polresta Banyumas /Portal Purwokerto /Polres Banyumas

PORTAL POURWOKERTO  -  Kesal dengan pacar barunya yang membawa kabur motor usai ngamar di salah satu hotel di Baturaden, Purwokerto Banyumas,  wanita berinisial PR (30) warga Purwokerto melaporkan EG, pengangguran yang dikenal melalui sosmed ke polisi.

EG warga kota Padang Sumatera Barat diringkus Unit Resmob Polresta Banyumas di rumah kosnya beralamat di Klampok Kabupaten Banjarnegara, pada Senin 29 Maret 2021.

Sepeda motor milik mantan pacar PR masih utuh belum dijual yakni  sepeda motor Yamaha R15 warna putih merah, lengkap dengan dokumen STNK.

Baca Juga: Bersiap! Mulai Maret 2021 Tilang Elektronik Purwokerto, Satlantas Polresta Banyumas Siapkan Empat Kamera CCTV

Tidak hanya itu,  handphone Vivo warna biru yang digunakan EG untuk berkomunikasi dengan korban, juga ikut disita menjadi barang bukti.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol M. Firman L. Hakim, melalui Kasat Reskrim Kompol Berry menyebutkan, EG disangkapan sebagai pelaku penipuan dan penggelapan sepeda motor milik pacarnya. 

“Tersangka berikut barang bukti sudah kita amankan, tersangka harus bertanggung jawab atas penipuan dan penggelapan sepeda motor milik pacarnya,” kata Berry Selasa 30 Maret 2021.

 Kasus penipuan dan penggelapan berawal dari bujuk raya EG terhadap PR. Kedua berkenalan melalui sosial media dan sepakat menjalin asmara.

Baca Juga: Densus 88 Tangkap Tiga Terduga Teroris Perempuan, Motivator Bom Bunuh Diri Gereja Katedral Makasar

Kepincut dengan bualan EG,  PR bahkan mau di akhir pekan lalu bertemu, dan dilanjutkan dengan jalan jalan di wana wisata Baturaden.

Pasangan kekasih tersebut berangkat dari rumah PR  dengan menggunakan sepeda motor milik korban menuju arah Baturraden.

Sesampainya di Baturaden, korban dan EG kemudian chek in kamar  salah satu hotel.

Beberapa saat kemudian, EG meminta izin untuk pergi membeli makanan dengan menggunakan sepeda motor milik korban. Dan meninggalkan pacarnya sendiri di kamar hotel.

Di tunggu lama ternyata EG tidak kembali, dengan sepeda motornya.

Baca Juga: Sembilan Adegan Tetangga Bacok Dengan Sabit Satu Tewas Lima Luka di Kebumen, Adegan Pertama HE Mengasah Sabit

Kesal ditipu luar dalam, PR melaporkan peristiwa penipuan  dan penggelapan sepeda motor oleh pacar yang dikenal melalui sosmed, kepada polisi.

“ Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian berupa satu unit sepeda motor Yamaha R15 warna putih merah seharga Rp. 33 juta,”kata Berry.

Ternyata hasil pengembanan penyelidikan, bukan hanya PR saja yang menjadi korban tipu daya laki laki pengangguran tersebut.

EG juga melakukan penipuan dan atau penggelapan barang berupa satu buah HP merk VIVO seri Y 30 di daerah Banyumas pada awal bulan Maret 2021.

Baca Juga: Hadapi Pemudik Nekat, Jateng Siapkan Tempat Isolasi Mandiri, Upaya Penegakan Larangan Mudik Lebaran 2021

"Saat ini EG dan juga barang bukti kami amankan di Mapolresta Banyumas guna penyidikan lebih lanjut. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, EG dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama empat tahun", tambahnya.

Kompol Berry mengimbau kepada masyarakat Banyumas khususnya untuk lebih bijak dalam menggunakan sosmed.

Kasus serupa sudah banyak terjadi, oleh karena dia minta agar jangan mudah percaya kepada orang yang baru kita kenal,  terlebih  melalui aplikasi sosmed. ***

Editor: Eviyanti

Sumber: Polresta Banyumas

Tags

Terkini

Terpopuler