Di Banyumas Beredar di Warung Warung Gula Pasir Berbahaya Hasil Oplosan Ini Ciri-Cirinya

22 April 2021, 14:33 WIB
Kapolresta Banyumas Kombes Pol M. Firman L. Hakim menunjukan barang bukti gula pasir berbahaya, hasil oplosan antara molase dengan gula rafinasi /evi yanti

PORTAL PURWOKERTO -Beredar gula pasir berbahaya di Kabupaten Banyumas dan kota lainnya, merupakan gula sintetis telah  beredar di warung hingga pasar wilayah  di Banyumas dan sejumlah kota lain sejak 7 bulan lalu.  

Kapolres Banyumas Kombes Pol Firman L Hakim mengatakan, telah menangkap pelaku gula ilegal yang membahayakan  kesehatan konsumen.

Gula rafinasi ini disita dari G (23) warga Desa Pancurendang, Ajibarang dan W (40)  warga Cilongok  Berikut barang bukti sebanyak 35 ton yang dikemas dalam 200 karung dengan merk produk gula pasir terkanal RG

Baca Juga: Terbaru! Login cekbansos.kemensos.go.id Cek Penerima Bansos PKH, BPNT dan BST, Tak Pakai NIK, Hanya Tulis Nama

Gula oplosan siap edar rencananya dijual untuk  kebutuhan masyarakat pada Ramadhan hingga Idul Fitri.

“Gula pasir dengan merk RJ tidak layak konsumsi, masih berupa gula rafinasi, gula sintetis."Hanya diperuntukkan untuk industri.  bukan untuk dikonsumsi langsung,” kata Kombes Firman  kepada wartawan didampingi Kasat Reskrim Polresta Kompol Berry, Jumat  22 April  2021  

Ratusan karung gula  gula sintetis  merk  RG tersebut disita dari  di dua tempat berbeda yakni di Ajibarang dan Cilongok.

Gula ini dijual melalui distributor hingga ke pengecer di pasar-pasar dan warung warung.

Baca Juga: Badeg Mulai Jarang! Ini Cerita Penjual Badeg di Purwokerto Sajikan Minuman Seharga Rp3 Ribu per Gelasnya

Di tingkat distributor dijual seharga  Rp 11.500 per kilo, di pasar sampai konsumen bisa mencapai  Rp 12.000.

“Gula rafinasi dibeli di Cilacap seharga Rp 9.000 per kg, dua tersangka hanya mengejar keuntungan besar.

Firman menambahkan, selain gula rafinasi, polisi juga menyita dua truk berplat R 1513 UA dan R 1306 PE. Der3w82222q,  sekop untuk mengaduk, timbangan, tiga ember cairan molas.

Modus pengoplosan gula rafinasi dicampur dengan molase atau cairan kental seperti bit gula.

Baca Juga: Ini Kriteria Pekerja yang Berhak Mendapat THR Lebaran 2021, Anda Salah Satunya?

Setelah diaduk aduk dengan sekop gula rafinasi yang berwarna putih bersih , seketika gula pasir rafinasi berwarna putih  berubah menjadi menjadi gula pasir kuning kecoklatan mirip gula pasir buatan pabrik gula. 

Dikemas  dalam kemasan 50 kg lalu diberi merk RJ.

Molase atau tetes tebu  dihasilkan oleh industri gula tebu kandungan sukrosa tinggi, berkisar 48-55% unuk bahan baku membuat etanol alkohol. Tidak boleh dikosumsi secara langsung. 

Diakui sulit membedakan antara gula tebu produksi pabrik gula dengan  gula oplosan rafinasi dan molase. "Cirinya sulit dibedakan, hanya baunya lebih menyengat dibanding gula hasil pabrik tebu dari PTPN," jelas Berry.

Kedua tersangka dijerat Pasal 120 ayat 1 UU RI No 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian juncto Pasal 8 ayat 1 huruf a UU RI No 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. ***

Editor: Eviyanti

Sumber: Polresta Banyumas

Tags

Terkini

Terpopuler